Simak Penjelasan BKPSDM Kabupaten Ende Terkait Seragam Bagi Tenaga PPPK

ENDE,GlobalFlores.com,Pemda Ende saat ini sedang memproses Peraturan Bupati (Perbup) terkait atribut atau seragam kerja bagi tenaga PPPK.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes saat dikonfirmasi terkait seragam atau atribut bagi tenaga PPPK,Senin (29/1/2024) di Ende.
“Iya seragamnya berbeda. Perbu masih diproses oleh bagian organisasi,”kata pria yang disapa Charles.
Sementara itu informasi yang dikumpulkan menyatakan atribut seragam dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ternyata berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagian peserta PPPK 2023 yang baru saja lolos dalam hasil akhir seleksi, wajib mengetahui aturan mengenai atribut yang dipakai saat dinas nantinya.
Seragam yang dipakai PNS dan PPPK akan berbeda, walaupun keduanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Sebagai contoh, untuk PPPK akan menggunakan seragam pasangan kemeja putih dengan bawahan celana (pria) atau rok (perempuan) berwarna hitam yang dipakai pada hari Senin sampai Rabu.
Sedangkan, seragam PNS berwarna keki dan dipakai pada hari Senin-Selasa.
Atribut dan seragam dinas yang dipakai oleh PPPK dan PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perihal seragam PPPK tercatat pada BAB IV terkait “pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pasal 13”.
Berikut pasal 13 terkait pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
PDH atau pakaian dinas harian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota.
PDH atau pakaian dinas harian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas:
– PDH kemeja putih, celana/rok hitam.PDH batik/tenun/lurik ataupun pakaian khas daerah.
Untuk penggunaan seragam berdasarkan waktunya, PDH yang dikenakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat anda simak di bawah ini:PDH kemeja putih dan celana (cowok) rok (cewek) hitam yang digunakan PPPK pada hari Senin sampai Rabu.
PDH batik/tenun/lurik, digunakan oleh PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis/Jumat.Selain itu, PPPK juga diperbolehkan menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan waktu yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Saat Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
Kemudian, di tanggal 17 setiap bulan
Lalu, saat upacara hari besar nasional
Serta, rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Untuk pakaian seragam batik KORPRI, menggunakan celana (cowok) rok (cewek) berwarna biru tua. Bagi pegawai perempuan yang berjilbab, maka dapat menggunakan jilbab berwarna biru tua.