Opini

PERTAMBANGAN GEOTHERMAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PASTORAL KEUSKUPAN AGUNG ENDE

Oleh: RD. Eduardus Raja Para

PENDAHULUAN

      Panitia Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Ende Masa Bakti 2024-2027 meminta kami untuk menyajikan materi dengan judul: “Pertambangan Geothermal dalam Perspektif Kebijakan Pastoral Keuskupan Agung Ende”. Judul di atas amatlah aktual dan menarik untuk dibahas mengingat akhir-akhir ini issu geothermal menjadi issu yang sangat hangat diperbincangkan baik oleh kalangan akademisi maupun kalangan masyarakat biasa. Dengan tema di atas, Pemuda Katolik menunjukkan kepeduliannya terhadap  issu-issu dan masalah sosial yang sedang terjadi di tengah masyarakat.  Sebab “kegembiraan dan harapan, duka dan kecernasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa saja yang menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga” (Gaudium et spes no.1).

      Memperhatikan perkembangan diskusi soal eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam khususnya energi geothermal di wilayah Keuskupan Agung Ende dan dampak-dampaknya  bagi masyarakat dan lingkungan hidup, maka dalam diskusi publik ini kami akan menyampaikan sikap serta tanggapan Gereja Keuskupan Agung Ende terkait “Pertambangan Geothermal dalam Perspektif Kebijakan Pastoral Keuskupan Agung Ende”, yang kami bingkai dalam pandangan Gereja tentang martabat manusia dan ekologi, sebab martabat manusia adalah prinsip fundamental dalam pembangunan, sikap Gereja Keuskupan Agung Ende terkait geothermal, ekologi integral sebagai upaya untuk mengatasi krisis ekologi.

      Eksploitasi sumber daya alam, termasuk energi geothermal di Flores dan Lembata pada umumnya dan Keuskupan Agung Ende pada khususnya, menimbulkan pertanyaan. Apakah dengan proyek geothermal kita membangun masa depan yang lebih baik atau justru merusaknya? Pulau-pulau kecil seperti Flores dengan ekosistem rapuh ini berisiko besar. Eksploitasi yang tidak bijaksana dan melanggar etika lingkungan hidup berdampak pada lingkungan, ketahanan pangan, keseimbangan sosial dan keberlanjutan kebudayaan.

  1. PANDANGAN GEREJA KATOLIK TENTANG MARTABAT MANUSIA DAN EKOLOGI

Martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan adalah prinsip fundamental penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948. Dalam pandangan Gereja Katolik, manusia adalah makhluk istimewa yang diciptakan Allah menurut gambar dan rupa-Nya sendiri (Kejadian 1:26-27). Martabat manusia yang sangat mulia dan luhur ini pada gilirannya membawa manusia pada penghargaan terhadap kehidupan sesamanya. Bahwa sesama adalah dia yang harus dihargai kehidupannya karena dirinya juga adalah citra Allah.

Prinsip penghormatan terhadap martabat manusia ini didasarkan pada dua unsur penting dalam pribadi manusia: ia adalah gambar dan rupa Allah (imago Dei). Yang dimaksud dengan gambar Allah adalah keberlangsungan hidup dan martabat intrinsik manusia. Yang dimaksud dengan rupa Allah adalah cara berada cara kerja, cara berelasi manusia, yang menyiratkan kesesuaian dengan Tuhan dalam cara-Nya berada dan berelasi dengan manusia.

Dalam hal ini, Santo Yohanes Paulus II menyatakan: “Gambar Allah tercermin dalam setiap manusia” (Homili dalam Misa Kudus di Prato dell’Almend di Bern, Swiss, 6 Juni 2004, n. 6) dan Paus Fransiskus menggarisbawahi bahwa “wajah Kristus tergambar di wajah setiap orang” (Pesan pada hari Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia tahun 2014). Di sinilah letak keagungan manusia dan “akar terdalam harkat dan martabat manusia untuk senantiasa dihormati dan dilindungi”. Santo Ireneus dari Lyon mengungkapkan konsep ini dalam sebuah frasa Latin yang sangat indah “Gloria Dei vivens homo: vita autem hominis visio Dei est” (manusia yang hidup adalah kemuliaan Tuhan, sedangkan kehidupan manusia adalah visi Tuhan) [Melawan Heresi IV, 20, 7, PG 7, col. 255]. Mengakui manusia sebagai “kemuliaan Tuhan” berarti menganggap setiap pribadi manusia itu unik dan tidak dapat diulangi, penting dalam dirinya, tanpa memandang usia, fisik, kondisi sosial, ras atau agama. Sementara mengakui kehidupan manusia sebagai visi Tuhan berarti apapun tindakan manusia di dunia ini harus mengarah kepada kehendak Tuhan itu sendiri bukan pada kehendak manusia

Sebagai citra Allah, manusia dikaruniai dengan akal budi, hati nurani dan kehendak bebas yang membedakannya dengan ciptaan Allah yang lain. Dengan begitu manusia dapat “berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang melata di bumi’ (Kejadian 1:26). Akan tetapi perintah ini sama sekali tidak memberikan manusia “kuasa yang tak terbatas” atas bumi, yang mendorong eksplorasi dan eksploitasi alam tanpa kendali. Dalam perspektif ini Gereja dengan tegas menolak gagasan dominasi mutlak manusia atas makhluk lainnya. Karena yang dimaksud dengan “berkuasa” di sini berarti “mengusahakan dan memelihara” taman dunia (lihat Kejadian 2: 15). “Mengusahakan” berarti menggarap, membajak, atau mengerjakan. “Memelihara” berarti melindungi, menjaga, melestarikan, merawat, dan mengawasi. Artinya, ada relasi tanggung jawab timbal balik antara manusia dan alam. Setiap komunitas dapat mengambil dari harta-benda bumi apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindungi bumi dan menjamin keberlangsungan kesuburannya untuk generasi-generasi mendatang; karena akhirnya, “Tuhanlah yang empunya bumi” (Mazmur 24:1), dengan segala isinya” (Ulangan 10:14). Allah menolak setiap klaim kepemilikan mutlak manusia : “Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku” (Imamat 25:23) (Laudato Sì no. 67). Karena itu, manusia harus mampu bertanggung jawab atas setiap tindakannya sebagai citra Allah. Akan tetapi, manusia sering kali menyalahgunakan kuasa yang diberikan Tuhan kepadanya untuk mengelola alam dan lingkungan hidup dengan merusak lingkungannya. Gereja terpanggil untuk menyerukan betapa pentingnya penghormatan terhadap lingkungan hidup. Kepedulian terhadap perlindungan alam dan lingkungan hidup adalah salah satu tanda zaman, dan refleksi Gereja tentang tema ini muncul secara signifikan dalam Ajaran Sosial Gereja setelah Konsili Vatikan II. Konsep Gereja Katolik tentang ekologi, yang didasarkan pada Kitab Suci, menyajikan penciptaan manusia sebagai makhluk yang secara intrinsik lebih unggul dari alam, yang telah dipercayakan kepada kekuasaannya dengan maksud untuk mempromosikan perkembangan manusia yang integral. Manusia menjalankan kekuasaannya atas nama Tuhan dan bukannya atas nama diri sendiri, karena Tuhan telah mempercayakan dunia kepada manusia untuk mengelolanya secara bertanggung jawab, untuk memastikan kemakmuran yang integral dan berkelanjutan. Dengan demikian pilihan dan tindakan yang berkaitan dengan ekologi (yaitu, penggunaan dunia yang diciptakan oleh Tuhan) harus tunduk pada hukum moral, seperti halnya semua pilihan manusia lainnya.

Dalam konteks hubungan antara Gereja dan ekologi, penting untuk digarisbawahi bahwa hubungan antara manusia dengan dunia adalah elemen konstitutif dari identitas manusia. Ini adalah hubungan yang lahir sebagai buah dari persatuan manusia yang lebih dalam dengan Allah (lih. Kompendium Ajaran Sosial Gereja, no. 452). Allah, dalam menciptakan manusia, memberinya tanggung jawab untuk merawat alam dan mempercayakannya dengan tugas untuk membantu membawa ciptaan ke kepenuhannya melalui karya-Nya sendiri (lih. Kejadian 1:26-36).

Sejak Konsili Vatikan II semua Paus telah merekomendasikan urgensi untuk merawat ciptaan. Paus Paulus VI memuji inisiatif Perserikatan Bangsa Bangsa untuk merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni. Paus Yohanes Paulus II bahkan telah berbicara tentang ekologi integral yang mengingatkan manusia terhadap godaan untuk menganggap dan memperlakukan alam sebagai obyek penaklukan semata dan terhadap bahaya menghilangkan tanggung jawab manusia yang lebih tinggi dan lebih besar serta pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia serta integritas ciptaan (Pastores Gregis No. 70 dan Katekismus Gereja Katolik No. 2415-2418). Paus Benediktus XVI dalam Ensiklik Caritas in Veritate No. 48-52 menegaskan bahwa perlindungan lingkungan, sumber daya dan iklim mengharuskan semua pemimpin dunia untuk bertindak bersama dan menunjukkan kesiapan untuk bertindak dengan itikad baik dengan menghormati hukum dan solidaritas dengan wilayah terlemah di planet ini. Paus Fransiskus telah sangat berkomitmen untuk memberikan dorongan pada kesadaran ekologis terutama melalui Ensiklik Laudato Sì. Karena itu beliau mendedikasikan seluruh bab kedua ensiklik sosial ini untuk apa yang disebutnya sebagai “Injil penciptaan”, di mana ia menegaskan “motivasi luhur untuk menjaga alam dan saudara-saudari yang paling rapuh” (n. 64). Panggilan untuk menjaga kelestarian alam bersumber pada Kitab Suci sendiri yang menjadi dasar dari komitmen untuk melindungi ciptaan dan untuk mempromosikan dunia yang lebih adil dan persaudaraan (bdk. LS No. 65-67). Ajaran-ajaran Gereja ini menegaskan bahwa alam adalah ekspresi desain cinta dan kebenaran Allah. Alam mendahului kita, dan diberikan kepada kita oleh Tuhan sebagai lingkungan kehidupan. Alam berbicara kepada kita tentang Sang Pencipta (bdk. Rm. 1:20) dan tentang kasih-Nya bagi umat manusia. Oleh karena itu, dalam konsep penciptaan teosentris, seluruh ciptaan adalah jejak kaki Allah (Vestigia Dei) dan sakramen keselamatan, tanda yang menghadirkan Allah.

  1. SIKAP GEREJA KEUSKUPAN AGUNG ENDE TERKAIT GEOTHERMAL

      Menanggapi eksplorasi dan eksploitasi geothermal dengan dampak-dampaknya, Gereja Keuskupan Agung Ende dengan tegas menolak geothermal. Sikap Gereja Keuskupan Agung Ende sudah disampaikan oleh Yang Mulia Bapak Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD pada tanggal 6 Januari 2025, dan ditegaskan kembali melalui Surat Gembala Tahun Yubileum 2025 dan Surat Gembala Prapaskah 2025. Penolakan terhadap proyek pembangunan geothermal, lahir dari keprihatinan akan konteks yang meliputi Keuskupan Agung Ende ini yakni:

  1. Keuskupan Agung Ende telah menyaksikan sejumlah persoalan yang muncul dari (rencana) eksplorasi dan eksploitasi energi geothermal di wilayah Keuskupan Agung Ende. Karena itu kami menilai energi geothermal bukanlah pilihan yang tepat untuk konteks Keuskupan Agung Ende yang terdiri dari gunung dan bukit, serta menyisakan lahan yang terbatas untuk pemukiman dan pertanian warga, apalagi hampir delapan puluh persen (80%) umat Keuskupan Agung Ende adalah petani (Surat Gembala Uskup Agung Ende Masa Prapaskah 2025 dan Pernyataan Sikap KAE, 15 Maret 2025). Di samping itu, pilihan pada proyek geothermal juga bertabrakan dengan arah utama pembangunan yang menjadikan wilayah ini sebagai daerah pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan unggulan serta kelautan (Surat Gembala Pra Paskah Para Uskup Wilayah Gerejawi Ende, no. 1).
  2. Usaha pertanian di wilayah Keuskupan Agung Ende, sangat tergantung pada curah hujan sebab sumber air (permukaan) tanah tidaklah banyak. Pemanfaatan sumber daya air yang tidak tepat dapat berujung pada kerusakan dan kelangkaan air serta berpotensi besar menimbulkan masalah sosial di tengah umat (Surat Gembala Uskup Agung Ende Masa Prapaskah 2025, hal. 2-3).
  3. Dari aspek budaya, pertanian adalah pembentuk utama kebudayaan dan tradisi umat di wilayah Keuskupan Agung Ende yang terungkap antara lain melalui struktur sosial dan ritus-ritus tradisional (Ibid.)

III. EKOLOGI INTEGRAL SEBAGAI UPAYA UNTUK MENGATASI KRISIS EKOLOGI

Dalam Ensiklik Laudato Sì, ekologi integral adalah pendekatan holistik yang melihat krisis lingkungan sebagai bagian integral dari krisis sosial, krisis ekonomi, dan krisis budaya, yang mendorong solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.  Dengan kata lain krisis lingkungan yang terjadi saat ini tidak bisa dikatakan berdiri sendiri melainkan bagian integral dari krisis sosial yang lebih luas, yang mencakup ekonomi, politik dan budaya. 

      Menyikapi krisis ekologi, Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si’ berbicara tentang  ekologi integral yang mencakup tiga keprihatinan Gereja: keutuhan lingkungan, perkembangan integral manusia dan keberpihakan kepada kaum miskin. Paus selalu menekankan penting dan mendesaknya mendengarkan suara alam dan memberi perhatian kepada jeritan suara kaum miskin. Sebab, yang paling rentan terhadap bencana alam karena kecerobohan manusia adalah orang-orang miskin, mereka tidak meiliki sumber daya dan dana untuk melarikan diri dan menyelamatkan diri. Ekologi integral mencakup interaksi antara lingkungan alam, masyarakat dan budaya, lembaga-lembaga masyarakat, dan ekonominya. Karena itu ekologi integral menggarisbawahi tanggung jawab bersama untuk memelihara dan menyelamatkan alam lingkungan yang didasarkan pada pengakuan akan martabat manusia dan hak asasi manusia.

      Berbicara tentang “lingkungan” artinya berbicara tentang relasi, yaitu antara alam dan masyarakat yang menghuninya. Hal itu amatlah penting untuk mencegah kita untuk memahami alam sebagai sesuatu yang terpisah dari kita atau hanya sebagai kerangka kehidupan kita. Kita adalah bagian dari alam, termasuk di dalamnya, dan terjalin dengannya. Karena itu perlindungan dan pelestarian alam dan lingkungan harus menjadi bagian integral dari proses pembangunan dan tidak dapat dianggap secara terpisah (No. 139).

      Eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dapat mengancam warisan alam, warisan sejarah, warisan seni dan budaya. Kita harus memperhitungkan sejarah, budaya dan arsitektur lokal, untuk mempertahankan identitas aslinya. Karena itu ekologi juga berarti melestarikan kekayaan budaya umat manusia dalam arti luas. Secara khusus, kita dituntut untuk memberi perhatian kepada budaya lokal, ketika mempelajari isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sambil mendukung dialog antara bahasa ilmiah teknis dan bahasa rakyat. Inilah budaya bukan hanya dalam arti monumen masa lalu, melainkan terutama dalam artinya yang hidup, dinamis, dan partisipatif, yang tidak dapat dikesampingkan ketika kita memikirkan kembali hubungan manusia dengan lingkungan hidup (No. 143).

      Dalam perspektif ini amatlah perlu mempertimbangkan perspektif hak-hak bangsa dan budaya, dan juga memahami bahwa pengembangan kelompok sosial mengandaikan suatu proses sejarah yang berlangsung dalam suatu konteks budaya, dan membutuhkan keterlibatan terus-menerus terutama dari para pelaku masyarakat lokal, dengan bertolak dari budaya mereka sendiri. Juga gagasan kualitas hidup tidak dapat dipaksakan, tetapi harus dipahami dari dalam dunia simbol dan adat yang menjadi milik tiap-tiap kelompok manusia (No. 144).

      Kita musti menyadari bahwa banyak bentuk intensif eksploitasi dan degradasi lingkungan hidup tidak hanya dapat menguras sumber-sumber daya mata pencaharian setempat, tetapi juga melemahkan keterampilan sosial yang telah memungkinkan suatu cara hidup yang sejak lama membentuk identitas budaya serta makna hidup dan tinggal bersama.  Dalam arti ini, amatlah penting untuk memberikan perhatian khusus kepada masyarakat adat dan tradisi budaya mereka. Mereka bukan hanya suatu minoritas di antara yang lain, tetapi mereka harus menjadi mitra dialog utama, terutama ketika dikembangkan proyek-proyek besar yang mempengaruhi wilayah mereka. Memang, bagi kelompok-kelompok ini tanah bukan harta ekonomis, tetapi pemberian dari Allah dan dari para leluhur yang dimakamkan di situ, ruang sakral yang mereka butuhkan untuk berinteraksi demi mempertahankan identitas dan nilai-nilai mereka. Ketika mereka tinggal di wilayah mereka, justru merekalah yang melestarikannya paling baik. Namun, di berbagai belahan dunia, mereka berada di bawah tekanan untuk meninggalkan tanah mereka dan melepaskannya untuk proyek-proyek pertambangan serta proyek-proyek pertanian dan perikanan yang tidak memperhatikan kerusakan alam dan budaya (No. 145-146). 

PENUTUP

      Eksploitasi energi melalui proyek pembangunan geothermal menantang kita semua untuk memilih masa depan secara bijaksana, sebab “Allah melihat segala yang dijadikan-Nya itu, sungguh amat baik” (Kejadian 1:31).Menyikapi eksplorasi dan eksploitasi energi geothermal kita musti mempertimbangkan  risiko lingkungan, risiko sosial budaya, risiko ekonomi, risiko kesehatan dan perubahan iklim.

REFERENSI

Konferensi Federasi Para Uskup Se-Asia, Surat Pastoral FABC kepada Gereja-gereja Lokal Asia tentang Pemeliharaan Ciptaan: Panggilan untuk Pertobatan Ekologis, https://www.dokpenkwi.org/surat-pastoral-fabc-kepada-gereja-gereja-lokal-asia-tentang-pemeliharaan-ciptaan-panggilan-untuk-pertobatan-ekologis/

Surat Gembala Uskup Agung Ende Tahun Yubileum 2025.

Surat Gembala Uskup Agung Ende Masa Prapaskah 2025.

Surat Gembala Para Uskup Wilayah Gerejawi Ende 2025.

Isabella Piro, Ringkasan Dokumen Vatikan Tentang Ekologi Integral: Menjaga Alam Ciptaan adalah Tanggug jawab Setiap Orang, Libreria Editrice Vaticana, Città del Vaticano 2020.

Paus Fransiskus, Ensiklik Laudato Sì, Libreria Editrice Vaticana, Città del Vaticano 2015.

Catatan,materi ini disampaikan pada kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Ende,Sabtu (23/3/2025) di Aula Paroki Mautapaga,Ende.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan