Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk Warga Ende Ini Tabrak Pengendara Lainnya Hingga Meninggal
ENDE,GlobalFlores.com-DG alias Dani,warga Kabupaten Ende,ditangkap polisi lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan pengendara lainnya meninggal dunia.
Demikian informasi yang diterima dari Supardin,Humas Polres Ende,melalui rilisnya yang dikirim ke media ini,Kamis malam (4/1/2024).
Dalam rilisnya menjelaskan bahwa pada, Kamis tanggal 4 Januari 2024, Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Ende melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DG alias Dani.
Tersangka DG Alias Dani ditangkap karena terlibat dalam kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi pada Jumat 10 November 2023 sekitar jam 03.15 wita bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Selain mengamankan tersangka inisial DG Alias Dani penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Ende juga melakukan penyitan terhadap barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda genio warna hitam dengan nomor polisi EB 4591 AK.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda honda supra X EB 2721 AK warna hitam serta satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor No: 05236713 nomor register EB 4591 AK, nama pemilik Yohanes Mesi dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor nomor : 17324114 nomor registrasi EB 2721 AK, nama pemilik Stephanus Teban.
Kasat Lantas Polres Ende , IPDA Gusti Komang Astina, S.H yang memimpin langsung penangkapan bersama anggotanya mengatakan tersangka DG Alias Dani ini terlibat peristiwa kecelakaan dikarenakan sebelumnya tersangka mengkonsumsi minuman keras jenis moke kemudian mengemudikan kendaraan sepeda motor honda genio warna hitam dengan nomor polisi EB 4591 AK.
Pada saat hendak pulang ke rumah tersangka melintas Jalan Sudirman dan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor honda supra X EB 2721 AK warna hitam, yang dikendarai oleh Stephanus Teban alias Stef yang mengakibatkan korban Stephanus Teban alias Stef meninggal dunia di RSUD Ende.
“Setelah kita amankan, tersangka inisial DG alias Dani selanjutnya kita tahan dalam ruang tanahan Polres Ende untuk selama dua puluh hari kedepan dan tersangka disangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat ( 4 ) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00,”kata IPDA Komang.



