Opini

Proyek RS Pratama Doreng, Pasca PPK Jadi Tersangka, Kejari Wajib Periksa Mantan Bupati Sikka

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo

Warga Nian Tanah Sikka pantas memberi apresiasi atas keberhasilan Kajari Sikka ibu Inna Mallo,SH, MH dan jajaran Kejaksaan Negeri Sikka yang adalah

Korps Adhyaksa terus menunjukkan komitmen memberantas tindak pidana korupsi.

Prestasi yang dibuktikan mulai membongkar dengan tersangkakan PPK inisial GG atas dugaan kejahatan tindak pidana korupsi proyek RSP Doreng yang gagal habisin miliaran rupiah terjadi pada periode 5 (lima)  tahun kemarin.

Warga Sikka memberikan profisiat kepada wanita “pemberani” ini dan jajaran mulai menunjukan taringnya membongkar praktek busuk yang diduga terjadi  selama  pemerintahan 5 tahun kemarin.

Fakta membuktikan  Kepemimpinan oknum RI mantan orang nomor satu Nian Tana Sikka dalam tata kelola administrasi dan pembangunan Pemkab Sikka periode 2019 sampai dengan 2023 diduga amburadul banyak proyek dengan pembiayaan negara mangkrak  berujung  tindak pidana korupsi.

Ini potret  buruk tata kelola administrasi di Pemkab Sikka. Proyek pembangunan jalan di Riit, proyek air minum Perumda Wairpuan, proyek ayam buras serta proyek Rumah Sakit Pratama Doreng satu demi satu dugaan kuat akan dibongkar Kajari Sikka.

Karena dugaan korupsi atas perbuatan seorang pejabat, orang orang yang terlibat dalam proyek tersebut serta korporasi selama dadernya (pelaku masih hidup) dugaan korupsi tidak  daluarsa akan terus dibongkar. 

Dan, sekarang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah dijadikan tumbal dari proyek RS Pratama Doreng. Pertanyaan apakah hanya PPK yang dijadikan calon pesakitan ?

Nurani hukum mengatakan PPK berinisial GG adalah pintu masuk bagi penyidikan Kejaksaan untuk melihat apakah hanya GG dadernya (pelaku utama) atau ada oknum.

Dalam logika penanganan dugaan tindak pidana korupsi sangat tidak logis dan argumentatif jika hanya PPK yang jadi tumbal perkara ini. Itu artinya penyidik Kejari Sikka sangat paham akan ada lagi calon terangka lainnya. 

Pertanyaan mendasar mengapa periode kepemimpinan RI 5 tahun kemarin proyek selalu saja gagal dan berujung tindak pidana korupsi? Karena  orang nomor 1 Nian Tana Sikka diduga  tidak ada tanggungjawab dan kesadaran moral bahwa dalam dalam tata kelola pemerintahan wajib berpedoman pada peraturan perundang undagan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Tata kelola pemerintahan 5 tahun lalu diduga pemimpinnya kurang bahkan tidak adanya kecerdasan emosional terbukti sering eker-ekeran dengan angggota dewan di gedung kulababong, ada ASN yang diduga dipukul, ada wartawan dilarang meliput acara di lokasi tanah HGU Nangalale sehingga terjadi adu mulut dengan jurnalis.

Warga Sikka sudah tidak pantas berbangga dengan stikma Sikka barometer politik justru yang potret terang benderang di depan mata publik Sikka kini Sikka adalah barometer perilaku koruptif oleh oknum oknum pejabat tun  Pemkab Sikka.

Kalau orang nomor 1 Nian Tana Sikka paham akan konsekuensi besar kewenangan yang dimiliki harusnya pemimpin itu jadi panutan jadi filter awal untuk menjaga agar tata kelolaan pemerintahan dan pembangunan Nian Sikka berpedoman pada Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan harus mengedepankan asas keterbukaan, tidak melakukan penyalagunaan wewenang, kepastian hukum dan kecermatan serta ketidak berpihakan. Ternyata semuanya   hanya pajangan belaka tidak diimplementasikan dalam tata kelola administrasi Pemkab Sikka.

Jika anggota DPRD dan eksekutif punya “hati nurani tulus” dan sungguh memahami  menjiwai asas asas umum pemerintahan yang baik seharusnya proyek mangkrak dan korupsi tidak menjadi lumrah di Nian Tana Sikka.

Ini protret konkrik kelemahan kinerja dan bupati  dan anggota dewan periode 2019 sampai dengan 2024 serta oknum- oknum ASN Pemkab Sikka. Realita kegagalan ini tidak bisa dianggap lumrah serta hal biasa saja.

Warga Nian Tana Sikka harus proaktif memberikan informasi  kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atau penyelidikan. 

Kejaksaan Negeri  Sikka diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan  penyelidikan atau investigasi terhadap kegagalan proyek yang dibiayai negara.

Salah satu proyek terus menjadi perhatian publik Sikka adalah mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng yang jangka waktu pengerjaannya diberikan kepada kontraktor diduga Maret 2024 sudah berakhir.

Pertanyaan bagaimana kelanjutan  pekerjaan pembangunan gedung rawat nginap apakah sudah rampung? Alat ukur kegagalannya proyek adalah perencanaan dan DPA dari 2021 sampai dengan 2023. Disamping itu, pekerjaan dapur gizi dimana dua perkerjaan tersebut diduga penyedia atau kontraktor sudah menerima uang muka 15 persen tetapi progres fisik pekerjaan rawat nginap diduga belum mencapai target dan dapur gizi progres fisiknya baru kurang lebih 2 persen.

Untuk 6 (enam) paket pekerjaan lainnya  3 paket sudah 100 persen tetapi Pemkab Sikka belum membayar karena ada adendum tetapi jaminan perpanjangan pelaksanaan proyek diduga tidak ada.

Ini sangat nekat dan berani.  Sedangkan 3 (tiga) paket lainnya yakni 1 (satu) rumah dinas capaian progres 76 persen lebih akhirnya mau tidak mau dilakukan putus kontrak.

Atas semua realita ini diduga Pemkab Sikka melakukan tindakan hukum pemutusan kontrak terhadap pengerjaan rawat nginap dan dapur gizi.

Pembangunan bor air tanah dalam 65 persen lebih bagaimana kelanjutan kontrak belum diketahui pasti. Pembangunan gedung utama sudah mencapai  85 persen lebih harap sudah 100 persen karena adendum tanggal 6 sampai dengan  28 Februari 2024.

Hal inipun terlihat ada dugaan cacat hukum diadendum 4 (empat) dimana jaminannya baru terbit 25 juli 2023 lalu berlaku surut dari 30 maret sampai 15 September 2023. Sedangkan adendum 5 dan 6 normal.

Atas fakta hukum pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng dugaan kuat ada permasalahan hukum yang serius dan berujung kepada pertanggungjawaban pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara. Artinya proyek negara ini dugaan kuat pasti “makan korban dengan mulai PPK dijadikan tersangka. Siapa yang menjadi korban tergantung hak subyektif aparat penegak hukum ketika memeriksa pihak- pihak yang terlibat dalam proyek dimaksud.

Sekali lagi perlu ditegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan diukur siapa makan uang negara tetapi ketika ada dugaan tindak pidana melawan hukum dan penyalagunaan wewenang mengakibatkan kerugian negara, maka peristiwa pidananya terpenuhi. Dan, pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proyek itu wajib hukumnya bertanggungjawab.

Oleh karena itu, Kajari Sikka wajib  memanggil mantan Bupati Sikka, Kadis Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah tersangka dalam hal pengadaan barang dan jasa yang berkewajiban membuat kontrak dengan penyedia dan kontraktor. Dan, PPK yang mengusulkan pencairan dana sesuai progres fisik atas laporan pengawas dan PPK.

Ketika berkas perkembangan fisil dimasukkan sebagai persyaratan pencairan dana maka Dinas Kesehatan melakukan verifikasi serta Kasubag keuangan meneliti syarat- syarat administrasi pengajuan pencairan uang. Setelah selesai diverifikasi tandatangan baru PA menandatangani Surat Perintah Membayar untuk diajukan proses pencairan di BKAD. Sebelum BKAD melalukan pencairan tetap juga ada verfikasi meneliti lagi syarat- syarat administrasi. Pekerjaan konstruksi, maka kemajuan  progres fisiknya menjadi tangggungjawab  konsultan pengawas dan PPK.

Pembangunan rumah Sakit Doreng adalah salah satu pemenuhan hak hak dasar manusia yaitu hak atas kesehatan. Jika pembangunan bermasalah jujur saja perilaku oknum pejabat dan konkraktor diduga sangat tidak berperikemanusiaan

Oleh karena itu, mangkraknya proyek RS Pratama Doreng menjadi tanggungjawab  Kejari Sikka dengan melakukan penyelidikan dan tindakan proyustisia dan telah  menetapkan PPK sebagai tersangka.

Ada legal reasoning mega proyek RSP Doreng diharapkan Kajari Sikka panggil periksa RI mantan bupati Sikka. Ada beberapa logika hukum yang menjadi main issues.

Pertama, bupati adalah pemegang otoritas tertinggi semua anggaran pembangunan suatu  daerah.

Kedua, itu artinya semua pemgeluaran dana negara untuk kegiatan apa saja wajib diketahui dan disetujui oleh bupati.

Ketiga, dana miliaran rupiah untuk proyek RSP Doreng sudah pasti  kajian dimulai dari perencanaan lokasi, jangka waktu pelaksaaan, siapa kontraktor dinas apa yang menjadi tanggungjawab penetapan PPK  Pengawas atas nama Pemkab Sikka dibahas bersama bupati. Keempat, titik pokok persoalan kegagalan proyek kesehatan kemanusiaan ini berawal dari perencanaan yang kurang matang terutama menyangkut gestur tanah yang diduga tidak layak dibangun.

Hal- hal tersebut dugaan kuat sudah dibahas dan disetujui bersama bupati ada kesepahaman berpikir (meeting of minds), sehingga logik dan argumentatif Kajari Sikka panggil periksa oknum pejabat nomor satu Nian Sikka 5 tahun kemarin dan mantan Kadis Kesehatan.

Epanggawang Kajari Sikka dan jajarannya. Salam proyustisia !

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan