Wakil Ketua DPRD Ende Berikan Kuliah Umum Untuk Mahasiswa STPM Santa Ursula

ENDE,GlobalFlores.com-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende,Octavianus Moa Mesi, ST membawakan kuliah umum untuk mahasiswa semester V STPM Santa Ursula Ende,Jumat (3/11/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende.
Hadir dalam kuliah umum tersebut 101 mahasiswa dan 2 orang dosen pendamping.
Pria yang disapa Vian mengatakan bahwa atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende serta Sekwan dan karyawan di DPRD Kabupaten Ende menyampaikan selamat datang dan apresiasi kepada lembaga perguruan tinggi STPM Santa Ursula yang mau datang secara langsung mengikuti perkuliahan di DPRD Kabupaten Ende.
“Jika selama ini para mahasiswa tahu tentang DPRD dari proses perkuliahan yang berlangsung di kampus namun kali ini para mahasiswa datang langsung secara fisik ke gedung DPRD dan mengetahui secara langsung apa itu tugas dan fungsi DPRD,”kata Vian.
Vian yang membawakan materi tentang tugas dan fungsi DPRD mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
Juga membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
Serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Dikatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
DPRD Kabupaten atau kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dikatakan DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu,Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
Fungsi Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Dan fungsi pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Dikatakan tugas dan wewenang DPRD adalah, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Dikatakan untuk DPRD kabupaten, pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Vian mengatakan bahwa sebagai lembaga publik maka DPRD bisa diawasi oleh publik termasuk para mahasiswa STPM Santa Ursula Ende.
Oleh karena itu para mahasiswa STPM Santa Ursula Ende silahkan datang ke DPRD Ende terutama saat membahas anggaran sehingga dengan demikian para mahasiswa bisa langsung melihat keberadaan anggota DPRD Kabupaten Ende apa memang punya komitmen untuk mengurus rakyat atau tidak.
Dosen Mata Kuliah Pemerintah Daerah STPM Santa Ursula,Octavianus Payong yang mendampingi para mahasiswa STPM Santa Ursula untuk mengikuti kuliah di DPRD Kabupaten Ende mengatakan bahwa pihaknya memang sengaja meminta para mahasiswa untuk datang ke DPRD Kabupaten Ende untuk secara langsung mengikuti kuliah di DPRD Ende.
Dengan demikian ujar Octavianus para mahasiswa secara langsung bisa mengetahui kinerja-kinerja anggota DPRD Kabupaten Ende.