Tersangka Kasus Lakalantas di Wolowaru Diserahkan Ke JPU Kejari Ende

ENDE,GlobalFlores.com- Penyidik Satuan Lalulintas Polres Ende melimpahkan satu orang tersangka inisial BL Alias Lefi berserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Ende, setelah berkas perkaranyanya dinyatakan lengkap (P21), Kamis (26/10/2023)
Tersangka BL alias Lef berserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, dan satu unit sepeda motor Honda Revo dilimpahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 1841/N.3.14/ Eoh.1/10/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Tersangka inisial WB dilimpahkan kepada JPU terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar jam 18.30 wita bertempat di Jalan jurusan Wolowaru Nggela, Dusun Aekeu, Kelurahan Wolojita, Kabupaten Ende.
Dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut mengakibatkan satu orang korban warga Jopu meninggal dunia.
Tersangka disangka melanggar Pasal 311 ayat ( 5 ) atau Pasal 310 ayat ( 4 ) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kasat lantas IPDA Gusti Komang Astina, S.H bersama Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H dan AIPDA Gede Agus Anom Armaya.