Hukrim

Tersangka Kasus Lakalantas di  Wolowaru  Diserahkan Ke JPU Kejari Ende

ENDE,GlobalFlores.com- Penyidik  Satuan Lalulintas Polres Ende melimpahkan satu orang tersangka inisial BL Alias Lefi berserta barang bukti berupa dua  unit sepeda motor kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Ende, setelah berkas perkaranyanya dinyatakan lengkap (P21), Kamis  (26/10/2023)

Tersangka BL alias Lef  berserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R,  dan satu unit sepeda motor Honda Revo dilimpahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya  dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) melalui surat  Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 1841/N.3.14/ Eoh.1/10/2023, tanggal  16 Oktober 2023.

Tersangka inisial WB dilimpahkan kepada JPU terkait peristiwa kecelakaan  yang terjadi pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar jam 18.30 wita bertempat di Jalan jurusan Wolowaru Nggela, Dusun Aekeu, Kelurahan Wolojita, Kabupaten  Ende.

Dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut mengakibatkan satu orang korban warga Jopu meninggal dunia.

Tersangka disangka melanggar Pasal 311 ayat ( 5 )  atau Pasal 310 ayat ( 4 )  UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana  penjara  paling  lama  12  (dua belas )  tahun  dan/atau denda  paling  banyak  Rp 24.000.000,00  (dua puluh empat juta rupiah).

Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kasat lantas IPDA Gusti Komang Astina, S.H bersama Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H  dan AIPDA Gede Agus Anom Armaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan