Para Caleg Harus Turunkan Baliho Spanduk
Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Fakta di depan mata baliho spanduk kampanye serta stiker para caleg atau capres dan cawapres hingar bingar menghiasi kota kota sampai di pelosok kecamatan serta desa mengkampanye diri mereka.
Secara norma hukum penyebutan caleg itu keliru karena belum adanya penetapan daftar caleg tetap (DCT). Seharusnya di poster atau spanduk dan stiker disebut bacaleg bukan caleg.
Di sisi lain, tempat atau lokasi serta ukuran baliho ada ketentuannya. Kenyataan justru sembarangan saja Bawaslu atau Satpolpp atas nama pemerintah daerah tidak pernah melakukan tindakan tegas justru terjadi pembiaran.
Ketentuan Pasal 275 Undang Uandang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diterangkan (1) Kampanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267
dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan (kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial; .:
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan
internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Cdon tentang materi kampanye
Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Pasal 276 diterangkan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan
sejak 3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan
Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Pasal dalam 492“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 KUHP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ”.
Artinya pemasangan baliho spanduk atau stiker di kota kota seluruh tanah air sebagai bentuk kampanye diri caleg dan capres cawspres wajib hukumnya diturunkan sampai penetapan KPU tentang Daftar Caleg Tetap (DCT) dan kampanye dimulai terhitung tiga hari setelah penetapan DCT.
Oleh karena itu, Bawaslu dan khusus Gakumdu sentra penegakan hukum Pemilu gabungan KPU Polisi dan Jaksa dan Satpolpp perlu melakukan tindakan hukum terhadap orang orang yang memasang spanduk sebagai bentuk kampanye sebelum masa kampanye yang ditetapkan KPU.
Alangkah terhormat para caleg segera proaktif turunkan spanduk poster diri. Membuktikan para caleg memberi contoh baik dalam menegakan Undang Undang Pemilu dan PKPU