Opini

Kajari Fatony Hatam,Minim Prestasi di Nian Tana Sikka

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya,Surabaya

Sudah hampir memasuki tahun kedua, Fatony Hatam, SH MH memimpin Kejaksaan Negeri Sikka.

Kehadiran Fatony, SH, MH menggantikan Dr. Fahmi, S.H., M.H yang sekarang  Kajari Bangkalan Jawa Timur, membuat ekspektasi positif publik Sikka luar biasa bahwa dengan kehadiran figur  Fatony Hatam, maka maraknya dugaan korupsi Nian Tana Sikka akan  berkurang drastis.

Ternyata semua harapan isapan jempol tidak terbukti sama sekali justru sebaliknya dugaan oknum- oknum pejabat dan kontraktor marak melakukan penelantaran proyek tetapi tidak ada reaksi proaktif Kajari Sikka dengan memanggil para pihak yang diduga korupsi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Lebih banyak urusan sifatnya rutinitas administrasi saja. Padahal dugaan korupsi di Sikka  cukup banyak, misalnya korupsi Perumda Wair Puan yang sudah kurang lebih 4 bulan rekomendasi DPRD Sikka adanya kerugian negara Rp 1.8 miliar dikirim ke Kejaksaan Negeri Sikka nyatanya belum  diapa- apain Kajari Fatony Hatam sampai saat ini.

Dugaan kasus korupsi ayam bura yang dilakukan oknum- oknum aparat desa, kasus mangkrak pembangunan Puskesmas Paga, proyek  air Ijukutu, proyek jalan di Riit Nita, proyek rehab SMP Negeri di Nara  serta  terakhir yang lagi buming  adanya dugaan korupsi dana sertifikasi guru Rp 600 juta lebih.

Padahal Kejaksaan Negeri Sikka sudah ada kesepakatan (nota kesepahaman) dengan Pemkab Sikka bahwa sejak awal proyek- proyek negara dilaunching, maka APH sudah mulai mengkawal sampai proyek dimaksud rampung.

Itu artinya, ketika proyek- proyek tersebut secara faktual bermasalah (mangkrak) di lapangan,  maka APH seharusnya mengetahui penyebabnya serta proaktif untuk segera menyelesaikannya dengan tindakan preventif dan represif penegakan hukum. Justru yang terjadi tidaklah seperti yang diharapkan, kejaksaan lebih bersikap pasif sehingga wajarlah publik Sikka menduga kuat ada suatu konspirasi antara APH dan oknum oknum pejabat  di Pemkab Sikka serta oknum kontraktor agar proyek-  proyek  bermasalah tidak tersentuh hukum sama sekali.

BPK dan APIP

Dalam konstitusi UUD NKRI, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan sebuah lembaga negara dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara. Selain itu ada juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang merupakan lembaga pengawas internal. 

Dibentuknya dua lembaga ini sesuai dengan kewenangannya bertujuan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran  yang diharapkan.

Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance, maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Pertanyaannya, apakah Kejaksaan Negeri sungguh proakif terhadap semua dugaan korupsi yang terang benderang terjadi di Nian Tana Sikka dengan melakukan tindakan preventif dan represif penegakan hukum atau sebaliknya bersikap menunggu hasil kerja APIP dalam hal ini Inspektorat Pemkab Sikka adanya dugaan kerugian negara ?.

Seharusnya APH Kejaksaan Negeri Sikka melakukan tindakan proaktif dengan segera melakukan penyelidikan terhadap oknum oknum yang diduga terlibat dugaan korupsi setelah itu baru meminta perhitungan adanya kerugian negara dari  Inspektorat Pemkab Sikka.

Apakah perlu demo warga Nian Tana Sikka baru APH Kejaksaan Nsgeri Sikka  mulai aktif penyelidikan dan penyidikan?

Tupoksi Kasi Intel Kejaksaan

Salah satu tupoksi adalah melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang- orang tertentu dan atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Dalam konteks ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka ketika banyak  proyek mangkrak seharusnya proaktif, melakukan tindakan preventif bahkan represif memanggil serta melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Artinya Kasi Intel Kejaksaan, banyak prestasi positif yang seharusnya dilakukan ternyata selama ini tidak berbuat banyak terbukti dari sekian banyak dugaan korupsi baru satu saja yakni kasus korupsi dana BTT di BPBD Sikka yang  sedang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.

Atas realita yang terjadi di Sikka, publik Sikka menilai Fatony Hatam, SH, MH, Kajari Sikka  ternyata tidak mampu dan terkesan ada dugaan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, sangat berharap Kajagung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH segera tarik pulang Fatony Hatam dengan alasan minim prestasi gantikan dengan  yang lain saja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan