Kejari Sikka Tetapkan PPK Dan Kontraktor Puskesmas Paga Jadi Tersangka

MAUMERE, GlobalFlores.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) Puskesmas Paga Yohanes Baptista Laba dan kuasa direktur CV Kasih Murni selaku kontraktor Irwan Rano ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri Sikka atas proyek pembangunan Puskesmas Paga, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus ) Kejari Sikka Rezki Pandie mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah memanggil kembali Irwan Rano dan Yohanes Baptista Laba sebagai saksi untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka, ” kata Rezki dalam keterangan persnya kepada awak media, Rabu,( 18 /10/2023)
Rezki menjelaskan, Irwan Rano diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan pembanguan Puskesmas Paga sesuai dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam kontrak. Tidak heran, selisih pembayaran mencapai Rp 471.396.878.
Irwan, kata Rezki, diketahui tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak. Denda yang dibayar sebesar Rp. 1.491.885.582.
Sementara Yohanes Baptista Laba lanjut Rezki, diduga tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembanguan Puskesmas Paga sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Selain itu Yohanes Baptista Laba juga menetapkan denda, tidak sesuai perhitungan denda keterlambatan dalam kontrak sebesar Rp 1.491.885.582. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka kata Rezki, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.
Rezki menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (rel )