Ini Penjelasan Kasat Pol PP Setda Ende Terkait Pungutan Rp 250 ribu Kepada Pedagang di Pasar Mbongawani
ENDE,GlobalFlores.com-Menjawab pertanyaan soal pungutan sebesar Rp 250 ribu kepada para pedagang di Pasar Mbongawani, Kota Ende, Kasat Pol PP Setda Ende, Ibrahim yang dikonfirmasi di Kantor Sat Pol PP, Jalan El Tari Kota Ende, Jumat (26/6/2026) membenarkan memang ada pungutan namun demikian dia meluruskan bahwa pungutan itu bukan untuk semua pedagang namun hanya kepada para pedagang yang diketahui melanggar aturan.
Ibrahim menjelaskan bahwa para pedagang yang diketahui melanggar aturan dengan berjualan bukan pada lapak atau tempat yang disediakan pemerintah maka barang dagangannya diamankan ke Kantor Sat Pol PP Setda Ende.
Kepada para pedagang tersebut dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu yang nantinya uang denda itu disetor ke kas daerah.
Ibrahim mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas sebagai bentuk efek jera kepada oknum pedagang yang melanggar aturan karena sudah berkali-kali pihaknya memberikan himbuan secara persuasif namun masih tetap dilanggar.
“Iya soal uang itu memang benar namun itu uang denda yang langsung disetor ke kas daerah oleh pedagang bersangkutan sebelum yang bersangkutan datang mengambil kembali barang dagangannya yang diamankan Pol PP,”kata Ibrahim.
Ibrahim berharap kedepannya tidak ada lagi pedagang yang berjualan diluar lapak atau tempat resmi yang disediakan pemerintah.



