Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Ende Mencapai Rp 177 Juta
ENDE,GlobalFlores.com-Tunggakan pajak Kendaraan dinas milik Pemkab Ende dari tahun 2025 sebesar Rp 177 Juta.
Saat ini tercatat ada 996 kendaraan dinas milik Pemkab Ende yang terdiri dari 804 kendaraan roda 2 dan 192 kendaraan roda 4.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Jufri Seko mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026) saat dikonfirmasi mengenai kendaraan dinas milik Pemkab Ende yang belum masih menunggak pajak.
Dikatakannya dari total 996 kendaraan baik roda maupun roda 4 milik Pemkab Ende hingga pertengahan Juni 2026, kendaraan dinas yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak baru sekitar 30-40 unit.
Terkait kendaraan dinas yang pajaknya belum dibayarkan tersebut Jufri meminta agar segera melunasi pajaknya tersebut karena bagaimanapun pajak tersebut juga akan dikembalikan ke Pemda Kabupaten Ende dengan sistem bagi hasil.
“Iya 66 persen dari pendapatan masuk ke kas daerah Kabupaten Ende dan sisanya bagi dengan provinsi,”katanya.
Pada kesempatan itu Jufri mengatakan bahwa salah satu alasan kendaraan dinas menunggak pajak terletak pada pelaporan keberadaan kendaraan dinas karena terkadang ada kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi lagi karena rusak berat namun tidak dilaporkan sehingga tetap terhitung sebagai aset dan pajaknya juga pasti tetap dihitung.
Menyikapi hal itu ujar Jufri beberapa waktu lalu Pemda Ende menggelar apel kendaraan dinas guna mengetahui jumlah pasti kendaraan baik yang kondisi baik maupun rusak karena hal itu berdampak pada perhitungan pajak.



