Hukrim

Iming-Iming Dengan Uang Rp 5 Ribu Pria Paruh Baya di Ende Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

ENDE,GlobalFlores.com- Satreskrim Polres Ende  mengungkap dan menangkap tersangka VN Alias V Alias C atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Ende, Rabu, (13/9/2023) Pukul 15.10 Wita

Tersangka VN (41) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban MYB yang masih berusia 10 tahun.

Bahkan pada saat melakukan aksinya itu yang bersangkutan sempat mengiming-imingin korban dengan uang Rp 5 ribu.

Informasi yang diterima dari Supardin,Humas Polres Ende menyebutkan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka VN  pertama teerjadi pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita bertempat dikebun milik saudara V.

Saat itu tersangka VN sedang duduk didekat rumah  korban, beberapa saat kemudian korban MYB yang masih dibawah umur keluar dari dalam rumah hendak pergi kekebun untuk mencari makanan kambing.

Akan tetapi tersangka pada saat itu mengikuti anak korban dari belakang, sesampaianya dikebun milik V, korban yang pada saat itu sedang mencari rumput tiba-tiba tangannya ditarik oleh tersangka VN dan melakukan aksi tidak senonoh kepada korban.

Saat melakukan aksinya itu kepada korban,korban yang kaget hendak berteriak akan tetapi mulutnya ditutup oleh tersangka menggunakan tangan dan mengancam korban agar tidak berteriak.

Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka VN kembali mengancam korban  agar tidak menceritakan aksinya itu kepada orang lain.

Kejadian kedua terjadi pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita ditempat yang sama yaitu kebun milik saudara V.

Pada saat itu korban MYB sedang memberi makan kambing didekat rumah neneknya, beberapa saat kemudian tersangka VN datang dari arah belakang anak korban dan langsung menarik tangan anak korban dari tempat tersebut dan berjalan ke arah kebun saudara V yang berjarak kurang lebih 50 meter.

Saat itu tersangka sambil menutup mulut korban menggunakan tangan dan kembali  melakukan aksi tidak senonoh kepada korban.

Pelaku juga mengiming-imingin korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu dengan imbalan melayani dirinya.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman mengatakan berdasarkan LP/ B / 161 / IX/ 2023 / SPKT / SPKT / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 11 September 2023. dan SP.Sidik / 383 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 12 September 2023.

“Tersangka VN kami tangkap dan tahan dari tanggal 12 kemarin, dalam kasus ini motif tersangka hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja,”kata IPTU Yance.

Atas perbuatanya tersangka dikenakkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangundang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti pakaian dari korban sudah sudah diamankan  untuk proses selanjutnya,”kata IPTU Yance.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan