Nasional

Simak Penjelasan Sekda Ende Sikapi Edaran Menpan Terkait Status Non ASN

ENDE,GlobalFlores.com- MenPAN RB, Azwar Abdul Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) baru, terkait status eks THK-2 dan tenaga non ASN atau pegawai honorer di Indonesia.

Dalam SE Nomor B/1527 M.SM.01.00/2023 yang diteken pada Selasa, 25 Juli 2023, MenPAN RB menyampaikan, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Dalam SE ini Menpan menegaskan, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Maka, diharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pegawai honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” jelas MenPAN RB dalam SE tersebut yang dilansir, Kamis (27/7/2023).

MenPAN melanjutkan, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Dalam SE itu, MenPAN RB juga melarang PPK dalam hal ini Kepala Daerah dan pejabat lain, untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya.

“Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan,” tegasnya dalam SE tersebut.

Sebelumnya, terkait rencana penghapusan pegawai honorer MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, ada tiga skenario yang telah dirumuskan oleh pemerintah, untuk para tenaga honorer di Indonesia.

“Pertama diberhentikan semua. Kedua, diterima semua, atau yang ketiga diterima sesuai skala prioritas dan bertahap,” katanya.

Waktu itu, Anas tak memungkiri bahwa selama ini para pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, telah menjadi tulang punggung pelayanan birokrasi.

                            LIHAT NAMA

Terkait dengan surat edaran terbaru Menpan tentang tenaga Non ASN,Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMr yang dimintai komentarnya, Kamis malam (27/7/2023) mengatakan bahwa, nanti setelah terima surat, akan ditindaklanjuti sesuai disposisi atasan dan aturan yang berlaku.

“Tinggal lihat nama-nama  yang masuk dalam data yang ada di BKN,”kata Sekda Agustinus.

“Seandainya  suratnya langsung angkat jadi PNS semua, tidak pusing lagi. Langsung clear semuanya ,”kata pria yang disapa Gusti.

“Ini hanya suruh hitung pembiayaan dan tetap alokasikan. Uang juga dari pusat. Kalau uang tidak ada, berarti Pemda hanya hitung saja,”ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan