Mantap,Diatas Kapal Yang Bersandar di Pulau Pemana,Kabupaten Sikka, BPJS Kesehatan Lakukan MOU Dengan Yayasan Doctor Share
MAUMERE, GlobalFlores.com – BPJS Kesehatan melakukan Memorandum of Understanding (MOU) atau perjanjian Kerja sama dengan yayasan Doctor Share sebagai pemilik Rumah Sakit Apung (RSA) dr Lie Dharmawan,Kamis (20/7/2023) di Pemana,Kabupaten Sikka.
Penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka launching implementasi terbatas kompensasi pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS).
Hal ini disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan dr Lily Kresno Wati M.Kes, Kamis (20/7/2023) di Pulau Pemana, Kecamatan Alok,Kabupaten Sikka.
“Kami melakukan segala upaya dan kinerja semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dapat kita selenggarakan atas kerja sama BPJS Kesehatan dengan Yayasan dokter Peduli Doctor Share Fundation dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka,”kata Lily.
Menurut Lily, launching perjanjian penandatanganan tersebut, sebagai wadah silahturahmi serta untuk mempekuat kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan yang merupakan bentuk kolaborasi untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Lily juga menyampaikan bahwa pada 15 Juli 2023 yang lalu, BPJS Kesehatan genap berusia 55 tahun.
Menurutnya di usia yang semakin matang itu BPJS Kesehatan ingin terus melakukan peningkatan layanan Kesehatan kepada setiap peserta, termasuk peserta yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan (DBTFMS), sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Lily menambahkan bahwa peserta yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan sesuai UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Junto pasal 46 peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dinyatakan bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan berhak memperoleh manfaat Jaminan yang bersifat pelayanan perorangan, yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai , sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
“Manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis,”kata Lily.
Lily menyampaikan, suatu daerah yang belum tersedianya fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medis peserta, maka BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi sebagai upaya peningkatan aksebilitas penjaminan pelayanan program Jaminan Kesehatan bagi peserta.
Pemenuhan kewajiban BPJS Kesehatan dalam memberikan kompensasi kepada peserta program jaminan Kesehatan, maka diperlukan inisiasi kegiatan implementasi terbatas pemberiaan kompensasi di DBTFMS.
“Hari ini telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Yayasan Doctor Share sebagai pemilik RS Apung dr.Lie Dhamawan II dan Rumah sakit Apung Nusa Waluya II untuk memberikan pelayanan di daerah yang telah ditetapkan sebagai DBTFMS,”kata Lily. ( rel )