Kesehatan

Mantap,Diatas Kapal Yang Bersandar di Pulau Pemana,Kabupaten Sikka, BPJS Kesehatan Lakukan MOU Dengan Yayasan  Doctor Share

MAUMERE, GlobalFlores.com  – BPJS  Kesehatan melakukan Memorandum of Understanding (MOU) atau perjanjian Kerja sama dengan   yayasan Doctor Share  sebagai pemilik  Rumah  Sakit Apung (RSA) dr Lie Dharmawan,Kamis (20/7/2023) di Pemana,Kabupaten Sikka.

Penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka launching implementasi  terbatas  kompensasi pelayanan kesehatan bagi para  peserta BPJS  Kesehatan  di Daerah yang Belum Tersedia   Fasilitas Kesehatan  Memenuhi Syarat  (DBTFMS). 

Hal ini disampaikan Direktur Jaminan  Pelayanan BPJS  Kesehatan dr Lily Kresno Wati  M.Kes,  Kamis (20/7/2023) di Pulau Pemana, Kecamatan  Alok,Kabupaten Sikka.

“Kami melakukan segala upaya dan kinerja  semua pihak  yang terlibat dalam kegiatan ini.  Kegiatan ini dapat  kita selenggarakan atas kerja sama BPJS Kesehatan dengan Yayasan dokter Peduli  Doctor Share Fundation  dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka,”kata Lily.

Menurut Lily, launching perjanjian penandatanganan tersebut, sebagai wadah  silahturahmi serta untuk mempekuat kemitraan  antara BPJS  Kesehatan  dengan pemangku kepentingan yang merupakan bentuk kolaborasi  untuk mendukung program  Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN)  yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Lily juga menyampaikan bahwa pada 15 Juli 2023 yang lalu, BPJS Kesehatan  genap berusia 55 tahun.

Menurutnya di usia yang semakin matang itu    BPJS  Kesehatan ingin terus melakukan  peningkatan layanan Kesehatan kepada setiap peserta, termasuk  peserta yang tinggal di Daerah   Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan  (DBTFMS), sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Lily menambahkan bahwa peserta yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan  sesuai UU nomor  40  tahun 2004   tentang Sistem Jaminan Sosial  Nasional, Junto pasal 46  peraturan Presiden nomor 82  tahun 2018  tentang Jaminan Kesehatan, dinyatakan bahwa  setiap peserta program  Jaminan Kesehatan  berhak memperoleh manfaat Jaminan   yang bersifat pelayanan perorangan, yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif,  dan rehabilitatif, termasuk  pelayanan obat,  alat kesehatan dan bahan medis habis pakai , sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

“Manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta   terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis,”kata Lily.

Lily menyampaikan, suatu daerah yang belum tersedianya fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan  medis  peserta,  maka BPJS Kesehatan wajib  memberikan kompensasi sebagai upaya  peningkatan aksebilitas penjaminan pelayanan program Jaminan Kesehatan bagi  peserta.

Pemenuhan  kewajiban BPJS Kesehatan  dalam memberikan kompensasi kepada peserta  program jaminan Kesehatan, maka  diperlukan inisiasi  kegiatan implementasi  terbatas  pemberiaan kompensasi  di DBTFMS.

“Hari ini telah melaksanakan penandatanganan  perjanjian kerja sama dengan Yayasan Doctor Share sebagai pemilik RS Apung dr.Lie Dhamawan II dan Rumah sakit Apung Nusa Waluya  II  untuk memberikan  pelayanan di daerah  yang telah ditetapkan sebagai  DBTFMS,”kata Lily. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan