KesehatanNasional

UHC Day 2025: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

JAKARTA, GlobalFlores.com — Upaya Pemerintah bersama BPJS Kesehatan memperkuat komitmen
nasional pada cakupan kesehatan semesta/Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi
Publik dengan tema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa
melalui Asta Cita” yang digelar pada Jumat (12/12/2025).

Sebagaimana rilis yang diterima media ini dari BPJS Kesehatan Cabang Ende menyebutkan bahwa pada kegiatan ini hadir jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta pemerhati jaminan kesehatan nasional sebagai refleksi Bersama atas perjalanan Program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno,
menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan
kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Ia menyampaikan apresiasi atas
capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.

“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya
semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta
meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam
pembiayaan JKN. Karena itu, pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan
kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno.

Pratikno menambahkan, terdapat hal yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu penguatan
pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN. Dirinya menegaskan bahwa upaya promotifpreventif

harus menjadi gerakan bersama karena penyakit tidak menular terus menjadi beban
terbesar pembiayaan JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar
atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi bangsa yang akan menentukan
kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Menurutnya, pemerintah memandang
kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk menciptakan negara yang kuat dan
sejahtera.

“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Capaian UHC
bukan berarti Indonesia bebas tantangan, justru setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul
pada aspek keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi
kesehatan di tingkat keluarga,” kata Cak Imin.

Bagi Cak Imin, kehadiran Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga.
Capaian ini tidak boleh mundur, harus dipastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tidak
terlindungi oleh Program JKN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin,
mengatakan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah setiap orang
dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa
mengalami kesulitan keuangan.

“Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan,
sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP). Adapun Upaya Kesehatan Masyarakat seperti promosi kesehatan dan
pencegahan penyakit tetap menjadi mandat pemerintah atau Kementerian Kesehatan, “jelas Budi.

Budi menekankan bahwa keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif sangat penting agar
beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Menurutnya, apabila hanya mengobati tanpa
mencegah, negara akan terus dibebani biaya yang besar. Karena itu, program promotif-preventif
seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus diperkuat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan sejalan dengan pernyataan Menko
PMK dalam upaya promotif-preventif, BPJS Kesehatan juga telah mempopulerkan Gerakan 3-3-5,
yakni jalan santai tiga menit, lanjut jalan cepat tiga menit, lalu diulang lima kali sampai total tiga puluh
menit. Gerak ini dikembangkan BPJS Kesehatan, terinspirasi latihan interval dari Jepang yang
tujuannya membantu masyarakat mengurangi risiko hipertensi dan diabetes.

“BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang
menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki beragam
kanal layanan non tatap muka, yakni Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui
WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165,” ucap Ghufron.

Ghufron juga mengatakan, dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai 284,11 juta atau lebih
dari 98 persen penduduk, serta BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan rumah sakit
bergerak, dan perluasan jejaring layanan untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa
hambatan geografis.

Sementara itu, Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyatakan bahwa
hadirnya Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan Indonesia
dengan melahirkan budaya solidaritas yang lebih kuat. Ia menilai bahwa sistem jaminan kesehatan
ini bukan hanya memastikan akses layanan kesehatan, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat
bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.

“Program JKN ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara
kita saling menolong. Budaya gotong royong yang menjadi prinsip Program JKN ikut memperkuat
struktur sosial, ketika masyarakat memahami bahwa iuran mereka membantu orang lain yang
sedang sakit, di situlah nilai gotong royong menemukan bentuk paling nyata,” tutur Nizar.

Sedangkan Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan
bahwa seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 dan keberhasilan UHC
tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Baginya, kesehatan adalah hak
esensial yang wajib dijamin oleh negara, sehingga seluruh kebijakan, regulasi, dan implementasi
harus memastikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan amanat
konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 34 UUD 1945 secara jelas
menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC
bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat
mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan