Opini

Disnakertrans Sikka Wajib Panggil Pihak BRI dan Vendor PT PKSS Atas PHK Satpam

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya, Surabaya

Sungguh luar biasa perlakuan koordinator vendor, PT PKSS memberhentikan satpam hanya dengan telepon. Kejadiannya tanggal 31 Desember 2022 jam 2 siang.

Sungguh tidak etis tidak menghargai jasa satpam sudah mengabdikan diri untuk BRI 19  tahun, ada 11 tahun serta 10 tahun. Ternyata mereka ditelpon bahwa kontrak tidak di perpanjang.

Dan, surat pemberhentian di kirim via WA saja. Pola management model apa lagi yang dipertontonkan PT PKSS kinerjanya sangat buruk.

Padahal sejatinya Vendor PT PKSS sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja tetapi tidak bisa  perlakukan satpam semena- mena alias semau gue aja.

Biang soalnya sebenarnya kecil, satpam hanya pertanyakan jam lembur di Supervisor  Penunjang Operasional karena memang tidak ada titik temunya tetapi sudah ada ditandatangani pimpinan cabang BRI.

Celakanya laporan lembur yang dilaporkan sudah di tanda tangan pimpinan cabang masih saja direvisi koordinator vendor. Apa urusannya karena upah lembur adalah hak pekerja sesuai kelebihan jam kerja.

Menyangkut pembayaran lembur sejak tahun 2000 jam lembur satpam dibayar tidak sesuai jam kerja, ada apa dan mengapa? Ketika satpam bertanya soal jam lembur untuk semua satpam, bukan untuk mereka bertiga. Konon kabar ketiga satpam ini yang menjadi satpam terbaik.

Sayangnya prestasi mereka justru diapresiasi buruk dipanggil tanggal 3 Januari 2023 dan di sampaikan PKWT mereka habis tidak diperpanjang sedangkan satpam 10 orang lainnya yang PKWT sama  diperpanjang dengan alasan 10 orang di pertimbangkan sedangkan tiga satpam PKWT harus berhenti. Alasan tidak diperpanjang dugaan kuat karena ketiga satpam pertanyakan uang lembur yang menjadi haknya.

Atas fakta hukum ini, legal isuenya apakah dapat dibenarkan tindakan pihak PT PKSS begitu gampangnya memberhentikan ketiga satpam?

Nakertrans Sikka harus panggil pihak BRI dan vendor (perusahaan outsourching) untuk segera selesaikan nasib ketiga satpam.

BRI juga tidak bisa lepas tanggungjawab hukum terhadap ketiga satpam. Ingat, model outsourching dalam undang undang ketenagakerjaan dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum sehingga tenaga kerja selalu jadi korban kesewenang wenangan pihak yang menggunakan tenaga kerja contohnya BRI ketika sudah tidak suka tidak butuh dikembalikan ke Vendor dengan mengatakan kami tidak berhak mem- PHK pekerja yang berhak adalah Vendor.

Padahal jika sesuai ketentuan jika seorang pekerja dengan masa kerja 10, 11 apalagi 19 tahun harusnya wajib diangkat sebagai pegawai tetap (perjanjian kerja waktu tidak tentu). Karena perjanjian kerja waktu atau tenaga kontrak masa kerja  maksimal 5 tahun setelahnya wajib diangkat jadi pegawai tetap. Jadi BRI dan Vendor PT PKSS tidak bisa menggampangkan persoalan ketiga satpam tersebut wajib segera selesaikan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Sejak awal Januari ketiga satpam sudah mengadu ke Disnakertrans Sikka dengan harapan penuh agar pihak unit penyelesaian sengketanya segera panggil BRI dan vendor PT PKSS untuk selesaikan nasib ketiga satpam ini.

Harap diupayakan dipekerjakan kembali oleh BRI mengingat masa kerja 10, 11 serta 19 tahun tanpa melakukan kesalahan sebagaimana diatur dalam undang undang ketenagakerjaan. Jika BRI dan Vendor tetap kekeh memPHK, maka uang pesangon, uang pengganti hak serta uang penghargaan minimal untuk masa kerja 3 tahun wajib diperhitungkan apalagi mereka sudah pengabdian sangat lama dengan tanpa cacat malah prestasi buat BRI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan