Ini Dia Dua Tersangka Baru Kasus Pengadaan Mobil Ambulance di Dinkes Ende
ENDE,GlobalFlores.com- Setelah menepatkan menetapkan DP yang bertindak selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka penyidik Polres Ende kembali menetapkan dua tersangka baru masing-masing VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IGS dalam kasus pengadaan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2019.
Demikian Kapolres Ende,AKBP Andre Librian,SIK dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).
Terhadap dua tersangka baru itu jelas Kapolres Andre penyidik telah mengirimkan surat panggilan guna dimintai keterangannya sebagai KPA maupun PPK.
Kedua tersangka itu akan diperiksa dan selanjutnya diputuskan penyidik apakah ditahan atau tidak menjadi pertimbangan penyidik.
Sebelumnya diberitakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 dibekuk polisi di Jakarta.
Kapolres Ende,AKBP Andre Librian,SIK mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Ende,Kamis (1/6/2023).
Penangkapan tersangka korupsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, S.H bersama personil unit tipidkor Polres Ende bertempat di Jalan Saharjo, Nomor 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Prop. DKI Jakarta, pada hari Rabu tanggal 31 mei 2023.
Usai ditangkap kemudia tersangka dibawa dan dititipkan di Polsek jaga karsa Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian tersangka dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat citilink pada Kamis tanggal 1 juni 2023, pukul 02.00 wib dan tiba di Polres Ende tanggal 1 Juni 2023 jam 11.00 wita untuk proses selanjutnya.
Tersangka inisial DP selaku Direktur PT Panca Putra Sundir.
Adapun saksi-saksi dan ahli yang telah diperiksa masing-masing sebanyak 12 orang saksi dan 2 orang (ahli LKPP dan ahli Akuntan Public)
Adapun barang-bukti yang diamankan berupa 6 lembar faktur asli diantaranya dan 5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali dan dokumen terkait pengadaan.
Adapun modus operansi yang dilakukan tersangka DP dalam pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana dak dan 1 unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019 sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan.