PPK Proyek Dana Pokir di Kabupaten Sikka Harus Putus Kontrak Dengan Kontraktor

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya
Kasus proyek dana Pokir beberapa hari belakangan ini cukup menarik perhatian publik Nian Tana Sikka.
Banyak group WhatsApp dengan berbagai versi orang- orang mengomentari proyek dana pokir. Ada yang mengatakan oknum anggota dewan kok perilaku seperti makelar, ada juga yang mengatakan proyek dana pokir adalah konspirasi oknum anggota dewan dengan kontraktor jadi tidak heran jika terjadi ada oknum kontraktor sampai dapat 6 dan 7 paket pekerjaan.
Proyek dana Pokir menuai masalah hukum jika tidak selesai pengerjaannya apalagi posisi sekarang masih 50 persen pencapainnya.
Wajar jika akhirnya gagal karena peraturan sudah membatasi bahwa maksimal untuk kontraktor 5 paket pekerjaannya.
Faktanya ada 6 sampai 7 paket pekerjaan sudah tidak wajar jelas melanggar ketentuan. Pertanyaannya, apakah PPK tidak tahu ada kontraktor dapat 6 dan 7 paket pekerjaan.
PPK harus berani buka suara, anda ditekan oleh oknum anggota dewan? Karena apapun argumentasinya oknum anggota dewan, PPK, kadis PKO serta kontraktor wajib bertanggungjawab jika pada akhirnya proyek dana pokir tidak selesai sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Oleh karena itu, agar tidak terjerat hukum, maka PPK harus berani dan segera melakukan pemutusan kontrak kerja dengan oknum kontraktor yang mengerjakan 6 dan 7 paket proyek dana pokir.
Dalam arti kontraktor tersebut mengerjakan makaimal 5 paket saja agar selesai tepat waktu dengan kualitas pekerjaan yang baik serta tidak dipanggil diperiksa Aparat Penegek Hukum Kejaksaan Negeri Sikka