Patroli Daerah

Di Ende, Dituduh Main Dengan Sapi,Pria Ini Aniaya Calon Istrinya Hingga Tewas

ENDE,GlobalFlores.com— MO ( 44 tahun ),warga Kecamatan Wolowaru,Kabupaten Ende nekat menganiaya Ar ( 35 tahun ) yang merupakan calon istrinya hingga tewas.

Adapun motif pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut karena kecewa dituduh selingkuh dan main dengan sapi dan sering minta berhubungan badan.

“Dari keterangan tersangka bahwa tersangka kecewa terhadap korban karena dituduh selingkuh, main dengan sapi dan sering minta berhubungan badan,”jelas Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yance Kadiaman,S.H dalam rilisnya yang dikirim ke media ini,Senin (13/2/2023).

Dalam rilis yang diberi judul,bahan reelis kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berisi laporan kasus pembunuhan dengan LP / B / 04 / ii / 2023 / SPKT / Res. Ende / Polda NTT  / Sek. wolowaru, Tanggal 07 Februari 2023 tersangka MO  ( 44 tahun ), korban AR ( 35 tahun ), korban merupakan calon istri dari tersangka.

Adapun kronologi kronologi kejadian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang kali menggunakan tangan dan kunci T.

Penganiayaan dilakukan pada tanggal 04 februari 2023 dan tanggal 07 Februari 2023 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolowaru pada tanggal 07 Februari 2023 dan mendapati penanganan awal dari pihak Polsek wolowaru.

Saa itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Jopu di rumah sakit Jopu, korban diopname namun beberapa jam kemudian, korban dikeluarkan dari rumah sakit oleh keluarga tersangka untuk dirawat di rumah tersangka dengan menandatangani surat pernyataan dari pihak rumah sakit Jopu.

 Setelah dilakukan perawatan oleh keluarga tersangka, kondisi korban menurun ( kritis ) lalu keluarga tersangka membawa korban ke Puskesmas Wolowaru dan sampai di Puskesmas wolowaru, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu,Yance Kadiman menunjukan BB berupa kunci T yang dipergunakan tsk untuk menganiya calon istrinya dan tampak TSK membelakangi lensa. (Foto Dok Reskrim Polres Ende)

Adapun motifnya, dari keterangan tersangka bahwa tersangka kecewa terhadap korban karena di tuduh selingkuh, main dengan sapi dan sering minta berhubungan badan.

Tindakan yang dilakukan polisi adalah  melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu dari petugas medis rumah sakit Jopu 2 orang dan dari Puskesmas Wolowaru 2 orang, saksi dari keluarga tersangka 5 orang.

Juga melakukan otopsi terhadap korban oleh dokter forensik.

Dugaan luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu ditemukannya luka pada pelipis bagian kiri yang mengakibatkan pendarahan di otak.

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP  dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti berupa 1 buah kunci T. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Ende.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan