Romantis Jangan Beri “Angin Surga”, Utang Nasabah Koperasi Akan Dilunasi
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Ada- ada saja cara atau metode penyampaian visi misi dari calon kepala dan wakil kepala daerah untuk meraup simpatik rakyat di daerah tersebut. Ada yang realistis ada juga sangat tidak realistis alias hanya pemanis bibir. Siapa sangka sebagian besar warga terpukau dan memilih pasangan tersebut. Tetapi maaf warga dewasa ini yang punya hak pilih bukan “robot” yang bisa dengan mudah dimanipulir.
Program kerja kepala dan wakil kepala daerah yang rasional realistis menyentuh kebutuhan dasar warga adalah bagaimana strategis menaikan PAD dengan genjot investasi agar mengalir uang ke daerah tersebut dan otomatis terjadi penyerapan tenaga kerja.
Bagaimana caranya anak- anak muda usia produktif diberikan ketrampilan kerja agar dapat membuka usaha sendiri. Pemerintah daerah membuat MOU dengan bank bank demi terselenggaran program corporate social responsibility atau tanggungjawab sosial perusahaan.
Peningkatan pendidikan dengan membangun dan/atau merehab sekolah- sekolah, peningkatan SDM para guru serta gaji dan insentifnya. Peningkatan kesehatan warga dengan membenahi tenaga medis, tenaga kesehatan serta tenaga penunjang rumah sakit dan Puskesmas. Fasilitas teknologi kesehatan terus ditingkatkan agar pelayanan yang sifatnya preventif, kuratif rehabilitatif serta paliatif dapat terwujud optimal.
Membaca berita media online bahwa Paket cabup dan cawabup Sikka dengan tagline Romantis akan berusaha mencari program atau metode agar warga Sikka yang dililiti utang koperasi akan dilunasi jika terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati Sikka 2024- 2029.
Aneh dan tidak masuk diakal program dari Romantis tersebut. Semua paket cabup cawabup yang bertanding dalam kontestasi Pilkada 2024 boleh sah- sah saja serta tidak ada larangan membuat visi misi serta program kerja ketika terpilih sebagai bupati wakil bupati berjanji kepada masyarakat hal- hal apa saja yang dilakukan.
Tetapi harus konkrit realistis dan masuk akal akan dapat dilaksanakan. Sebagaimana diketahui kepala dan wakil kepala daerah adalah pejabat publik termasuk pejabat tata usaha negara yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik serta berbagai hukum positif lainnya untuk membuat perda bersama anggota dewan, membuat peraturan bupati atau keputusan bupati sebagai pejabat tata usaha negara.
Itu artinya, bupati dan wakil bupati Sikka melakukan tindakan hukum dan faktual dalam kaitan dengan pelayanan publik tidak boleh dan tidak sejalan dengan program prioritas nasional.
Dana alokasi khusus dan alokasi umum peruntukan sudah diatur dari pusat. Dalam hal ini untuk biaya rutin berupa gaji pegawai, pembelian alat dan fasilitas kantor, biaya pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan dan lain- lain yang kesemuanya wajib berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah pusat.
Dengan adanya otonomi daerah sejatinya “ruang diskresi” diberikan kepada kabupaten dan kota agar bupati atau walikotanya kreatif adaptif serta responsif untuk bagaimana caranya potensi di daerah tersebut menjadi nilai ekonomis demi peningkatan PAD dan terserap tenaga kerja.
Atas dasar hal- hal yang sifatnya normatif ini, Romastis mengatakan warga Sikka yang dililiti utang koperasi akan diatasi agar utangnya terlunasi.
Pertanyaannya strategi dan langkah konkritnya bagaimana? Jangan sering membuat janji angin surga. Warga Nian Tana Sikka sudah merasakan janji janji yang tidak terealisasi selama 5 tahun kemarin sebagai bupati.
Sekarang ada dugaan kumat dan tidak realistis janji akan melunasi utang warga di Koperasi Nian Tana Sikka. Mengapa tidak realistis ;
Pertama, faktanya, Pemkab Sikka dililiti kewajiban membayar utang dan bunga dari pinjaman daerah yang harus dilakukan jika mau lunasi utang warga di koperasi ambil uang dari mana?;
Kedua, jika Pemkab Sikka tidak melunasi utang pokok dan bunga, maka wanprestasi,dampaknya dana bantuan pusat ke Sikka akan dipotong utang dan bunga. Artinya uang daerah akan berkurang.
Ketiga, tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya melakukan pelayanan dan bantuan yang sifatnya publik bukan bantuan yang sifatnya privat (pribadi);
Keempat, utang warga kepada koperasi adalah urusan privat yang sifatnya pribadi. Pemerintah tidak ada kewajiban hukum untuk menalanginya. Sehingga aneh janji Romantis mau berusaha menutupi utang yang sifatnya pribadi kepada koperasi. Ini logika sesat.
Kelima, janji Romantis tidak realistis dan tidak mungkin terwujud sehingga warga Sikka jangan terbius dan tidak perlu berharap banyak anggap saja janji tersebut hanyalah pemanis bibir dari paket Romantis.
Oleh karena itu, warga masyarakat harus realistis melihat cabup cawabup ketika sosialisasi dan kampanya visi misi dan program kerjanya konkrit riil dan masuk akal atau tidak.
Dengan kata lain, jangan hanya melihat “casing” atau tampilan luarnya saja tetapi kesungguhan hatinya dengan sikap serta tutur kata jujur dan sungguh- sungguh mau bekerja dan tidak hanya menebar pesona diri dan janji angin surga kepada warga Nian Tana Sikka.
Oleh karena itu, 27 November Pilkada, warga Sikka wajib membamgun komitmen bersama untuk memilih bupati wakil bupati yang suka bekerja dan bukan suka- suka buat janji tetapi tidak terealistis. Sikka butuh pemimpin yang doyan kerja bukan doyan buat janji angin surga. Amin !