Kabur Selama 18 Hari Pelaku Persetubuhan Anak di Ende Dibekuk Polisi

ENDE,GlobalFlores.com-Tersangka ASD (40) pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan penganiyaan yang sempat melarikan diri selama 18 hari yaitu dari tanggal 14 Januari 2023 berhasil di tangkap polisi pada tanggal 1 Februari 2023.
Tersangka berinisial ASD (40 tahun) dan korban inisial P (17 tahun).
Hubungan tersangka dengan korban yaitu hubungan pacaran namun demikian meskipun masih berpacaran pelaku justru melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang dikategorikan anak dibawah umur.
Dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa tersangka melakukan saat pacaran dengan korban melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali masing-masing ,kejadian pertama pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 wita, kejadian kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.
Kejadian ketiga terjadi pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 wita (Di dalam mobil tersangka yang di parkir di pangkalan trevel Ende-Ruteng. Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende ) dan kejadian ke empat terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di dalam kamar kos di Jalan Woloare A, Kelurahan Onekore, Kecamatan. Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Sedangkan kejadian penganiayaannya terjadi sebanyak 1 kali yaitu pada hari Kamis tanggal tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 wita di kebun pinggir jalan ( cabang Watusipi ) jalan jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan. Ende Utara, Kabupaten Ende.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan cara memukul pipi kiri korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan yang di kepal dan memukul korban di bagian paha kiri kanan, tangan kiri kanan,betis. dan punggung bagian belakang secara berulang-ulang kali menggunakan kayu kusambi panjangnya kurang lebih 1 meter dan diameter kurang lebih 4 centimeter.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian tubuh korban.
Adapun motif tersangka nekat melalukan hubungan intim dengan korban adalah untuk memenuhi hasrat tersangka.
Atas berbagai perbuatanya itu tersangka dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu no.1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu dan mobil tersangka.
Usai melakukan berbagai perbuatannya tersangka sempat melarikan diri selama 18 hari yaitu sejak laporan ini dibuat tanggal 14 Januari 2023 dan berhasil di tangkap pada tanggal 1 Februari 2023. tersangka juga merupakan residifis.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.