Kesehatan

BPJS Kesehatan Bangun Koordinasi Pelayanan Dugaan Jaminan Kecelakaan Kerja Dengan TASPEN

MAUMERE,GlobalFlores.com –  Saat Ini koordinasi pelayanan Dugaan Jaminan Kecelakaan ( DJKK) telah dilakukan antara BPJS  Kesehatan dengan PT. Taspen  ( Pesero), sesuai dengan amanah Perpres 82/2018.

Hal ini dlakukan karena BPJS kesehatan berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui koordinasi pelayanan DJKK agar tercapainya sustainabilitas.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, Jumat (7/10/2022) di Maumere.

Arie menjelaskan,  bahwa dalam pelayanan, (pelaporan, pemberitahuan, penetapan) Dugaan JKK yang memiliki kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dilakukan oleh PT Asabri (Pesero), sudah dilakukan sesuai dengan kententuan yang berlaku di masing-masing penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja. 

Untuk dapat berjalan dengan baik kata Arie maka sangat dibutuhkan dukungan dari pemerintah dan seluruh stakeholder untuk memastikan keberlanjutan program JKN  dan menjamin pelayanan JKN yang berkualitas.

“Saat ini dilakukan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan,  dan Taspen, serta Asabri, untuk memberikan pelayanan Dugaan JKK. Karena itu butuh dukungan oleh pemerintah maupun stakeholder lainnya,”kata Arie.

Arie juga memberikan  gambaran antara Taspen, BPJS dan Asabri agar dapat dipahami oleh selurh warga masyarakat terutama peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakannya, bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja  adalah perlindungan atas resiko  kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, berupa perawata, santunan dan tunjangan cacat.

Sementara pemberi kerja lanjut Arie adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan  Pegawai ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Sedangkan peserta itu sendiri adalah pegawai ASN yang menerima gaji dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara  atau belanja daerah, terkecuali pegawai ASN yang berada dilingkungan kementerian pertahanan dan pegawai ASN di lingkungan kepolisian negara RI.

Menurut Arie penyakit akibat kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Manfaat JKK lanjutnya meliputi,  perawatan sesuai indikasi medis yang dirawat hingga sembuh. Termasuk diantaranya tunjangan cacat.

Kalau BPJS kata Arie, JKK manfaatnya berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan  kerja atau apenyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan pemberi kerja adalah orang peseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja.

“Pekerjanya, yakni orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan  di Idonesia, yang telah membayar Iuran. Manfaat JKK pada BPJS meliputi pelayanan kesehatan sesuai indikaksi medis,”kata Arie.

Sementara Asabri lanjut Arie JKK,  yakni memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Pemberi kerjanya adalah pemerintah yang mempekerjakan peserta.

Peserta program JKK  kata Arie terdiri dari prajurit, anggota Polri, PNS Kemban, calon PND Kemban, PNS Polri,   PPPK Kemban dan PPPK Polri.  Manfaatnya memberikan perawatan hingga sembuh. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan