KPK Instruksi Audit Rumah Sakit Pratama Doreng, Akan Makan “Korban”
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Kabupaten Sikka saat ini layak diberi predikat kabupaten mangkrak. Pasalnya hampir sebagian besar proyek negaranya bermasalah alias tidak selesai atau selesaipun hasilnya sungguh memprihatinkan.
Mulai proyek jalan di Riit dan di wilayah lain, proyek air minum oleh Perumda Sikka, proyek air Ijukutu, proyek Puskesmas Paga yang sudah naik tahap penyidikan dan kemungkinan Rumah Sakit Pratama Doreng akan berakhir dengan mangkraknya beberapa bangunannya.
Fakta membuktikan proyek dengan nilai kontrak 19.90.4534.500. Terbesar gedung utama 10.054918.000. Rawat nginap 4.284.348.000 dan sisanya Rp 4 miliar lebih untuk beberapa item pekerjaan.
Proyek dengan sumber pembiayaan dari dana pinjaman PT SMI telah mendapat warning serius berupa rekomendasi BPKP 8 paket pekerjaan RS Doreng dipertimbangkan untuk putus kontrak. Alasannya sebagai berikut,
Pertama, adendum pelaksanaan pekerjaan tidak ada tetapi aktivitas di lapangan berjalan walaupun sedikit- sedikit tetapi jelas pekerjaan itu sejak Juli 2022.
Kedua, adapun kondisi progres fisik pekerjaan RS Doreng saat monev BPKP tanggal 13 juli 2023 bahwa pembangunan gedung utama 56,25 persen tanpa adendum. Adendum terakhir ( adendum 3) baru dilakukan tanggal 29 Maret 2023.
Ketiga, pembangunan gedung penunjang progres fisik baru mencapai 39,36 persen ( tanpa adendum dan tidak ada aktivitas sampe dengan saat ini).
Keempat, progres fisik pembangunan gedung rawat Inap 0 persen ( tetap 0 persen sampai dengan saat ini). Sedangkan pembangunan dapur gizi 2,68 persen(tidak ada aktivitas lagi sampai dengan saat ini).
Kelima, pembangunan rumah dinas (1) 78.91 persen ( tidak ada aktivitas sampai dengan saat ini dan tidak ada adendum). Pembangunan rumah dinas (2) 92,32 persen ( tidak ada aktivitas sampe dengan saat ini dan tidak ada adendum).
Sedangkan instalasi sumur tanah dalam 61.62 persen ( tidak ada aktivitas sampai dengan saat ini dan tidak ada adendum).
Keenam, pembangunan IPAL 90,68 persen ( tidak ada aktivitas sampai dengan saat ini) belum terkoneksi dgn Pembangunan Gedung utama dan Rawat Nginap.
Dalam LHP BPKP untuk pembangunan bangunan penunjang lainnya karena progresnya 49 persen tapi sampai saat konsultasikan kembali ke BPKP hasil koreksi baru mencspai38 persen. Atas dasar LHP BPKP oleh Bupati dikeluarkan instruksi agar segera diselesaikan.
Ketujuh, ada pula surat KPK meminta Inspektorat Pemkab Sikka. Dari fakta fakta di lapangan tersebut dengan “bim salabim” dugaan kuat proyek RS Doreng tidak akan selesai sesuai kontrak itu artinya peluang besar akan makan korban PPK, Pokja, Perencana, kontraktor, tenaga teknik serta kadis untuk dimintai pertanggungjawab aspek administrasi dan hukum. Sebab mereka bekerja berdasarkan SK Bupati Sikka.