Hukrim

Sinarmas Finance Maumere Diberi Waktu 7 X 24 Jam Jawab Somasi

MAUMERE,GlobalFlores.com– Kuasa hukum, Karulus Manyus Nong Prisipin, Paulus Hendry Caesario Lameng SH, yang akrab di sapa Rio memberikan waktu 7 X 24 jam bagi PT Sinarmas Multifinance Maumere untuk menjawab somasi yang mereka ajukan.

Paulus Hendry Caesaario Lameng SH, yang akrab di sapa Rio mengatakan hal itu di Maumere, Rabu (7/9/2022).

Rio menegaskan apabila dalam waktu 7 x 24 jam  sejak diterima somasinya, dirinya tidak mendapat undangan klarifikasi  atau jawaban somasinya,  maka selaku kuasa hukum akan membawa persoalan tersebut  melalui jalur hukum  dengan mengajukan gugatan perdata  pada Pengadilan Negeri Maumere  bahkan akan dilaporkan secara pidana melalui  Polres Sikka.

“Kami beri waktu 7 x 24 jam setelah menerima somasi kami, jika kami tidak diundang untuk  klarifikasi atau jawaban somasi maka kami akan membawa persoalan ini ke  jalur hukum  dengan melakukan gugatan perdata  pada Pengadilan Negeri dan bahkan kami akan mengugatnya secara pidana  ke Polres Sikka,”kata  Rio.

Sebelumnya diberitakan buntut penarikan mobil yang dilakukan staf Sinarmas Multifinane  terhadap nasabah nya, Karolus Manyus Nong Prispin alias Angga, melalui kuasa hukumnya,  Paulus  Hendry  Caesario  Lameng SH, alias Rio, mengajukan somasi kepada Richie Zakoe.

Menurut Rio somasi yang diajukan kepada Richie selaku pihak Sinarmas Multifinance, karena dalam proses penarikan mobil milik Kliennya Angga  yang digadaikan kepada pihak  Richie selaku pihak Sinarmas multifinance, dan ditarik secara sepihak, maka itu dinilai cacat prosedural.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan