Sinarmas Finance Maumere Diberi Waktu 7 X 24 Jam Jawab Somasi

MAUMERE,GlobalFlores.com– Kuasa hukum, Karulus Manyus Nong Prisipin, Paulus Hendry Caesario Lameng SH, yang akrab di sapa Rio memberikan waktu 7 X 24 jam bagi PT Sinarmas Multifinance Maumere untuk menjawab somasi yang mereka ajukan.
Paulus Hendry Caesaario Lameng SH, yang akrab di sapa Rio mengatakan hal itu di Maumere, Rabu (7/9/2022).
Rio menegaskan apabila dalam waktu 7 x 24 jam sejak diterima somasinya, dirinya tidak mendapat undangan klarifikasi atau jawaban somasinya, maka selaku kuasa hukum akan membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Maumere bahkan akan dilaporkan secara pidana melalui Polres Sikka.
“Kami beri waktu 7 x 24 jam setelah menerima somasi kami, jika kami tidak diundang untuk klarifikasi atau jawaban somasi maka kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri dan bahkan kami akan mengugatnya secara pidana ke Polres Sikka,”kata Rio.
Sebelumnya diberitakan buntut penarikan mobil yang dilakukan staf Sinarmas Multifinane terhadap nasabah nya, Karolus Manyus Nong Prispin alias Angga, melalui kuasa hukumnya, Paulus Hendry Caesario Lameng SH, alias Rio, mengajukan somasi kepada Richie Zakoe.
Menurut Rio somasi yang diajukan kepada Richie selaku pihak Sinarmas Multifinance, karena dalam proses penarikan mobil milik Kliennya Angga yang digadaikan kepada pihak Richie selaku pihak Sinarmas multifinance, dan ditarik secara sepihak, maka itu dinilai cacat prosedural.