Rancangan Dapil di Sikka Bertentangan Dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Universitas Surabaya
Mengapa dan ada maksud apa kok Pemerintah Kabupaten Sikka membuat rancangan pemekaran dari yang selama ini 4 (empat) daerah pemilihan (dapil) akan dijadikan 6 (enam) daerah pemilihan.
Padahal dari jumlah penduduk Sikka saat ini masih dengan 4 dapil saja mengapa dipaksakan dengan rancangan dibentuk dapil 5 dan dapil 6 padahal jelas bertentangan dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut jelas pengaturannya dalam Bagian Keempat tentang Jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Dalam Pasal 191 ayat 2 huruf d, dijelaskan kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi.
Selanjutnya dalam Pasal 192 ayat 1, dijelaskan Daerah Pemilihan anggota DPRD kabupaten/ kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Ayat (2), dijelaskan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/ kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Bagaimana dengan jumlah penduduk di Kabupaten Sikka saat ini?
Jumlah penduduk Sikka saat ini 328.199 jiwa. Sehingga Sikka masih dalam posisi kursi 35. Oleh karena itu, dari ketentuan undang undang pemilu, Sikka belum mencapai 400 (empat ratus ribu) orang tambah 1 (satu), maka tidak bisa ada penambahan kursi.
Realitanya karena belum mencapai 400 ribuh plus 1. Jika Sikka sudah diatas 400 ribuh baru bisa naik menjadi 40 kursi .
Syarat rancangan dapil itu yg dilihat jumlah penduduk.
Atas dasar realita tersebut tidak ada alasan yang lebih urgen Sikka saat ini masih tetap dengan 4 dapil .
Oleh karena itu, rancangan dapil ke 5 dan 6 berdasarkan rancangan dari KPUD Sikka itu tidak sesuai dgn syarat yg diatur dlm uu no. 7/2017 ttg pemilu pasal 191 ayat 2 huruf d. Dan pasal192 ayat 1 dan ayat 2.
Walaupun di dalam ketentuan undang undang pemilu ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan KPU.
Oleh karena itu, peraturan KPU yang dibentuk mempunyai akibat hukum bagi pembentukan dapil 5 dan 6 di Kabupaten Sikka jika tidak bertentangan dengan Pasal 191 dan Pasal 192 Undang Undang Pemilu. Sebagaimana dalam asas hukum dikenal lex superior derogat legi inferiori ( peraturan di atas menghapus peraturan dibawah) atau berpikir a contrario, bahwa peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dibawa, maka jika bertentangan akibat hukumnya batal dan tidak mempunyai akibat hukum apapun.
KPU adalah lembaga independent yang diberi wewenang undang undang pemilu sebagai wasit atau penyelenggara pemilu. Bekerja komit tidak perlu dibawa tekanan atau kendali oknum pejabat di Sikka.
Oleh karena itu, menjadi pertanyaan publik Sikka saat ini ada kepentingan apa sehingg oknum penguasa atau segelincir elit politik di Sikka memaksakan keinginannya untuk membentuk agar KPUD membuat rancangan lagi dapil 5 yakni Lela, Nita, Nelle serta Koting sedangkan dapil 6 terdiri Paga, Mego, Magepanda serta Tana Wawo.
Jika dipaksakan, maka wajar saja publik Sikka bertanya ada apa serta kepentingan apa sih yang mau diperebutkan? Apakah untuk melanggengkan kepentingan oknum pejabat di nian Tana Sikka agar memperoleh penambahan kursi agar melenggangkan oknum pejabat tersebut memasuki periode kedua Pilkada Sikka ?
Atau selama ini turun ke desa desa dalam rangka pembentukan desa baru agar ambisi pribadinya terpenuhi, jika ini niatannya sungguh tidak pantas karena bertentangan dengan undang undang pemilu. Harusnya jika pemimpin kerja dalam diam dan buah kerjanya yang akan berbicara kepada publik Sikka, maka oknum pemimpin tersebut tidak perlu ragu dengan dukungan partai partai dan terutama rakyat Sikka pada pilkada 2024.
Pemimpin yang dicintai rakyatnya kerja dalam diam, terbukti karyanya selama lima tahun dan tidak boleh suka janji dan beri angin surga kepada rakyatnya, maka pasti terpilih kembali dan penentukan bukan dengan rancangan pemekaran dapil 5 dan 6 pada pemilihan anggota DPRD Sikka 2024 nanti.
Warga nian Tana Sikka selalu berharap anggota DPRD Sikka yang baru nanti sungguh bekerja dan tetap tegas serta komitmen dalam tugas dan kewenangannya sebagai pengawas, fungsi anggaran dan pembuatan perda itu saja sudah cukup yakinlah pembangunan Sikka akan terus maju dari waktu ke waktu. Semoga!