Warga Binaan Rutan Maumere Dapat Bantuan Hukum Gratis
MAUMERE,GlobalFlores.com – Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) kelas II B Maumere menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumindo) untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) kelas II B Maumere.
Kesepakatan kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Karutan Maumere, Antonius Semuki dan Ketua Posbakumadin Maumere, Ignasius Adam Fasi. Kegiatan ini berlangsung di ruang kantor Karutan Maumere, Jumad (8/7/2022).
Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki, mengatakan bahwa sesuai amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, WBP memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Oleh karena itu kata Semuki kerjasama ini merupakan solusi yang baik agar membantu WBP dalam menjalani proses hukum.
Pada kesempatan itu juga Antonius menyampaikan bahwa Posbakumindo Maumere yang telah sepakat bekerjasama akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada seluruh WBP yang kurang mampu.
“Terimakasih kepada Posbakumindo Maumere yang telah bekerjasama dengan kami, karena sebagian besar WBP disini memilki latar belakang ekonomi yang kurang mampu, ” ujarnya.
Ia berharap kedepan WBP Rutan Kelas II B Maumere dapat memperoleh hak bantuan hukum berupa pendampingan selama proses penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun kasasi hingga peninjauan kembali.
Mou yang sudah ditandatangani lanjut Antoniius, akan disosialisasikan kepada seluruh WBP baik oleh Rutan Maumere maupun oleh Posbakumindo.
“Setelah penandatanganan MoU kita akan meyerahkan salah satu ruangan bagi tim Posbakumadim Maumere untuk berkantor membantu masyarakat kurang mampu. Ini sebagai tanda keseriusan Rutan Maumere, “kata Antonius.
Ketua Posbakumindo Maumere Ignasius Adam Fas mengatakan bahwa sebagai organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terkreditasi Posbakumindo Maumere mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum secara gratis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka.
“Hari ini kami melakukan penadatanganan MoU kerjasama Rutan Maumere dengan Posbakumindo Maumere. Karena Rutan Kelas II B Maumere juga merupakan salah satu wilayah kerja kami di Kabupaten Sikka, maka kami berkewajiban memberikan bantuan hukum bagi WBP yang kurang mampu,”kata Ignasius.
Ignasius menjelaskan bahwa kerjasama ini meliputi penanganan dan pendampingan kasus-kasus pidana khususnya untuk para tahanan yang dititipkan di Rutan Maumere yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun maupun dibawah 5 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bantuan Hukum negara wajib memberikan pendampingan kepada para tersangka.
“Kami juga sangat menghargai bantuan dari Pak Karutan Maumere dan jajarannya sehingga hari ini acara penandatanganan MoU bisa dilaksanakan, “katanya.
Ignasius berharap penandatanganan kerjasama MoU ini dapat membangun sinergisitas antara Posbakumindo sebagai pemberi layanan bantuan hukum dengan Rutan Maumere. ( rel )