Fraksi PDIP DPRD Sikka Marah Kalau WTP Dinilai Rekayasa
MAUMERE, GlobalFlores.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) DPRD Sikka, dalam pemandangan umum , marah lantaran adanya pernyataan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Sikka tidak benar dan penuh rekayasa dan skenario belaka.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan anggota fraksi PDI P Benediktus Lukas Raja menilai bahwa pernyataan itu tidak benar dan tidak mendasar serta tidak fair mengapresiasi kerja-kerja tuntas dari Pemda Sikka serta Lembaga DPRD yang secara konsisten melakukan pengawasan secara baik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukkan BPK disususn dan disajaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP), setelah kegiatan pemeriksaan selesai,” kata Diki saat sidang paripurna DPRD Sikka dengan agenda pemandangan umum fraksi, Selasa (28/6/2022).
Menurut Diki, pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laoran keuangan Pemerintah.
Empat jenis Opini tersebut lanjut Diki diantaranya, Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Ketiga, Opini Tidak Wajar atau advarsed opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat, menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Keempat jenis opini tersebut kata Diki, inilah yang dapat diberikan oleh BPK, dengan dasar kewajaran penyajian pos-pos laoran keuangan sesuai dengan Standar Akutannsi Pemerintahan (SAP).
Diki menambahkan bahwa opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat maupun daerah sebab dengan opini WTP institusi yang bersangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat red).
“Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan,”kata Diki.
BPK RI kata Diki, bertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas laporan keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.
“ Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sikka dengan tegas menyampaikan apresiasi penuh kerja cerdas dan profesional Pemda Kabupaten Sikka sehingga berhasil mempertahankan opini WTP selama 6 kali secara berturut-turut,”kata Diki.
Menurut Diki, Fraksi PDIP sangat meyakini kredibilitas lembaga BPK sebagai salah satu lembaga negara yang secara regulasi diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) barbasis akrual, telah diungkap secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sikka mau mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk selalu mengahargai kerja keras serta karya orang lain. Yang baik kita apresiasi, yang kurang kita kritisi, “kata Diki.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan di tahun 2021 yang hendaknya menjadi perhatian Pemda Sikka, diantaranya, Administrasi dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan di BPBD yang tidak tertib, pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan dan lain-lain.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sikka lanjut Diki, mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Menurutnya, LHP yang telah diberikan BPK akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK, dan berharap Pemda Sikka dapat terus mempertahankan opini yang telah diraih.
Menurut Fraksi PDIP, pencapaian opini WTP tersebut harus dapat diikuti dengan meningkatkan taraf hidup, kualitas manusia dan kesejahteraan masyarakatnya.
Menurut Diki, pengukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya ditandai oleh tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mencakup kualitas manusianya, sehingga pencapaian opini WTP yang sudah diperoleh selama enam kali akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sikka. (rel )