Bupati Rote Kalah Lawan Mantan Bupati Yang Juga Suaminya
MAUMERE, GlobalFlores.com –Gugatan yang diajukan penggugat, mantan Bupati Rote Ndao Drs. Leonard Haning MM, yang akrab disapa Lens Haning, terhadap Bupati Rote Ndao,Paulina Haning, S.E dan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote.
Gugatan juga diajukan kepada Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao dan panitia pelaksana Pengadaan tanah skala kecil pada lokasi bangunan pemerintah berupa kantor camat , Puskesmas dan Balai Pertemuan Umum Kecamatan Rote Ndo Barat Daya di Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2019 di Pengadilan Negeri Rote Ndao, akhirnya diputusan Majelis Hakim dengan amar putusan, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Demikian rilis yang diterima media ini dari kuasa hukum Lens Haning, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H, Senin (21/2/2022).
Rian menjelaskan bahwa gugatan atas tanah dan bangunan oleh mantan Bupati Rote Ndao terhadap Bupati Rote Ndao, akhirnya hakim mengambulkan gugatan penggugat, sehingga Bupati Rote Ndao wajib membayar ganti rugi seniliar Rp 2.400.000.000 kepada Lens Haning.
“Gugatan yang ia ajukan terdaftar dengan nomor perkara : 46/Pdt.G/2021/PN RND dan telah diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim, Senin 21 Februari 2022.
Dalam amar putusannya Bupati Rote Ndao wajib membayar ganti rugi senilai Rp 2.400.000.000, jelas Rian.
Rian menambahkan, majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian diantaranya, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, kedua, Menyatakan hukum bahwa tanah seluas 45.554 M2, terletak di Jln. Desa Oehandi, RT. 011, RW.VI, Dusun Mataboaen, Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Sertifikat Hak Milik No. 00663 seluas 15.554 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 00664 seluas 30.000 M2 atas nama Pemegang Hak, Drs. Leopnard Haning, MM.
Sebagai pemegang hak lanjut Rian tentu dengan batas-batas diantaranya, Sebelah Timur dengan Tanah Stefanus Adu dan Kali, Sebelah Barat dengan Jalan Raya, Sebelah Utara dengan Tanah Petrus Adu Messah dan Alexander Adu, Sebelah Selatan dengan Tanah Arkalaus Henukh, Stefanus Sui dan Jusup Adu yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kantor Camat Rote Barat Daya, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Pertemuan Umum dan pelayanan pemerintahan maupun masyarakat Kabupaten Rote Ndao adalah hak milik sah dari penggugat.
Menyatakan hukum bahwa pemanfaatan tanah milik penggugat untuk kepentingan pembangunan, pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao dengan ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.2.400.000.000.
Menyatakan hukum bahwa penetapan nilai atau harga ganti rugi tanah milik penggugat untuk kepentingan pembangunan, pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), tetapi tidak dibayarkan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.
Menghukum para tergugat untuk segera membayar ganti rugi tanah milik penggugat untuk pemanfaatan kepentingan pembangunan, pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp.2.400.000.000.
Dan menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Ketika ditanya inti putusan tersebut, pengacara muda yang sedang mengikuti serangkaian tes potensi akademik untuk keperluan pendaftaran studi Doktor Ilmu Hukum S3 ini menyatakan, bahwa putusan hakim dalam perkara ini merupakan manifestasi dari dalil gugatan dan pembuktian yang telah penggugat lakukan dalam persidangan, sebab dari sisi teori dan praktek hukum acara perdata, hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan hasil pembuktian terhadap materi gugatan dan bantahan yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dalam persidangan pengadilan.
“Inilah mengapa dalam hukum pembuktian perkara perdata terdapat prinsip “actori incumbit probatio”. Prinsip ini bermakna siapa yang mendalilkan suatu hak, maka dia wajib untuk membuktikannya dalam persidangan,”kata Rian.
Menurut Rian, materi gugatan yang diajukan, prinsipnya terkait dengan penggunaan tanah milik Pak Lens Haning oleh Pemerintah Rote Ndao yang terletak di Jalan. Desa Oehandi, RT. 011, RW.VI, Dusun Mataboaen, Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, seluas 45.554 M2.
Dikatakan sejak tahun 2016, Pemerintah telah membangun Gedung Puskemas, Kantor Camat, Balai Pertemuan dan Rumah Dokter di atas tanah tersebut dan bangunan-bangunan itu sudah digunakan sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, Pemerintah Rote Ndao enggan memberikan ganti rugi bagi Pak Lens Haning sebesar. Rp.2.400.000.000.
Padahal nilai ganti rugi itu lanjut Rian, tidak ditentukan oleh Lens Haning, melainkan ditentukan oleh hasil perhitungan Penilai Publik KJPP, Ni Made Tjandra Kasih atau appraisal.
Sebab berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor: 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Dalam menentukan nilai ganti rugi kepada pemilik tanah yang tanahnya menjadi objek pengadaan oleh instansi pemerintah mesti menggunakan jasa appraisal itu”ujar Rian.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan lanjut Rian, harusnya sudah selesai pada tahapan mediasi. Jika saja Bupati Rote Ndao, cs mau membayar ganti rugi tersebut kepada pengguat sebelum mediasi dinyatakan gagal.
Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Ran mengaku berdebat cukup alot dengan Kabag Hukum Kabupaten Rote Ndao, Kadis Perkim dan Asisten II Kabupaten Rote Ndao terkait pembayaran ganti rugi terhadap Lens dan alasan kenapa ganti rugi itu tidak mau direalisasi oleh pemerintah.
“Kalau saja pemerintah mau memberikan ganti rugi pada saat mediasi itu, maka pengadilan tentunya akan mengelarkan Akta Perdamain atau Akta Van Dading yang nilainya setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pemerintah tegas menolak untuk memberikan ganti rugi, sehingga tidak tercapai kesepakatan dalam forum mediasi itu, jelas Rian.
Untuk membuktikan dalil gugatan penggugat, Rian selaku kuasa hukum, saat dalam persidangan, telah mengajukan sejumlah bukti-bukti surat dan 4 saksi.
Diantara bukti-bukti surat itu ada 2 bukti surat yang sangat penting, yakni Serpifikat Hak Milik No. 00663 dan Sertipikat Hak Milik No. 00664 atas nama Pemegang Hak: Drs. Leonard Haning, MM .
Sertifikat yang masih berlaku ini lanjut Rian merupakan bukti kepemilikan yang dalam hukum pembuktian bersifat sempurna dari Lens Haning terhadap tanah di Oehandi.
Sedangkan 4 orang saksi yang dihadirkan prinsipnya telah menerangkan tentang perolehan tanah di Oehandi itu oleh Lens Haning dan sejarah pembangunan gedung-gedung di atas tanah milik Lens Haning tersebut, pemanfaatannya oleh Pemda dan masyarakat sampai dengan saat ini serta ganti rugi yang belum diberikan oleh pemerintah kepada, Pak Lens Haning sebesar. Rp.2.400.000.000,
“Kami buktikan kebenaran materi gugatan kami semuanya dalam persidangan, tidak ada kecualinya, karena itu memang pantas jika gugatan itu dikabulkan, “ujar Rian yang juga Dosen Fakultas Hukum UKAW Kupang ini.
Rian juga mengaku bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut merupakan akumulasi dari 3 tujuan hukum yang sangat sulit ditemukan secara bersamaan dalam suatu putusan pengadilan.
Dikataakn putusan tersebut telah memberikan keadilan kepada Lens Haning sebagai pemilik tanah yang sudah sekian lama menderita kerugian karena tanahnya dimanfaatkan, tetapi tidak memperoleh ganti rugi yang sepantasnya.
Keadilan dalam putusan tersebut kata Rian, tentunya dirasakan oleh Pemerintah Rote Ndao yang sekian lama tersandera dengan bayang-bayang potensi kerugian keuangan negara apabila melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pak Lens.
Dengan adanya putusan tersebut, maka Pemerintah Ndao tidak perlu lagi dihantui rasa was-was untuk membayar ganti rugi kepada Pak Lens Haning, sebab putusan pengadilan yang bersifat kondemnator atau menghukum untuk membayar tersebut jika telah berkekuatan hukum tetap, maka wajib untuk dihormati dan dilaksanakan sebagaimana orang menghormati dan melaksanakan norma undang-undang yang bersifat memaksa.
Dikatakan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut juga telah men-take over asas kemanfataan di dalamya, sebab melihat manfaat dari penggunaan tanah Pak Lens Haning tersebut oleh Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini sesuai dengan keterangan-saksi-saksi yang diajukan oleh kami dalam persidangan yang menerangkan puskemas, kantor camat, aula pertemuan dan rumah dokter yang berdekatan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan pelayanan.”ungkap Rian.
Putusan pengadilan Negeri Rote Ndao itu juga memberikan kepastian hukum bagi pak Lens Haning dan bagi Pemerintah Rote Ndao sendiri.
Kepastian hukum bagi Pak Lens Haning adalah diperolehnya haknya sebagai pemilik tanah berupa ganti rugi, sedangkan kepastian hukum bagi Pemerintah adalah status tanah tersebut menjadi jelas.
Selama ini status tanah tersebut masuk dalam wilayah yang “remang-remang” lanjut Rian, karena di satu sisi pemerintah sudah mendirikan bangunan dan memanfaaatkannya untuk kepentingan umum, tetapi di sisi lain Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut masih atas nama Pak Lens Haning.
“Dengan adanya putusan ini, maka alur pengadaan tanah itu telah dinilai sebagai suatu proses yang sah oleh majelis hakim dan oleh karenanya tanah tersebut beralih menjadi asset Pemerintah Kabupaten Rote Ndao,”kata Rian. (rel )