RegionalUncategorized

5 Desember Eric Rede Tidak Jadi Dilantik Sebagai Wabup Ende

ENDE,GlobalFlores.com,Wakil Bupati Ende terpilih, Ericos Emanuel Rede dipastikan tidak dilantik   pada 5 Desember 2021. Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Ende,Fransiskus Taso dalam acara sidang paripurna pemberhentian pimpinan DPRD kabupaten Ende atas nama, Ericos Emanuel Rede mengatakan bahwa Wakil Bupati Ende,Ericos Rede akan dilantik pada 5 Desember 2021.
Asisten 1 Setda Ende, Abraham Badu yang dikonfirmasi,Sabtu (4/12/2021) mengatakan bahwa tidak ada rencana pelantikan Wakil Bupati Ende pada 5 Desember 2021.
Karena menurutnya kalau memang dilantik pada 5 Desember 2021 semestinya ada persiapan untuk pelantikan.
Namun yang terjadi sejauh ini tidak ada tanda-tanda untuk pelaksanaan pelantikan.

“Kalau memang pelaksanaan pelantikan pada 5 Desember 2021 semestinya kami harus mempersiapkan segala sesuatu seperti pakain,”kata Abraham.
Abraham memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende pada 5 Desember 2021.
Pantuan Global Flores.Com, tidak ada tanda-tanda bahwa Wakil Bupati Ende terpilih, Ericos Emanuel Rede  akan dilantik pada 5 Desember 2021 karena baik Kantor Bupati Ende dan juga Gedung DPRD terlihat sepi. Tidak terlihat kesibukan para ASN untuk menyambut pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende.

Sebelumnya diberitatakn Ericos Emanuel Rede atau yang akrab dipanggil Eric Rede selaku Wakil Bupati Ende terpilih akan dilantik pada 5 Desember 2021 di Kupang.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso,Sos, pada pelaksanaan sidang paripurna DPRD Ende dengan agenda tunggal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Ende, Ericos Emanuel Rede, Selasa (16/11/2021) di ruang sidang DPRD Kabupaten Ende.

Pria yang akrab dipanggi Fery Taso mengatakan jika semua tahapan berjalan secara baik maka dipastikan bahwa Wakil Bupati Ende terpilih atas nama, Eric Rede akan dilantik pada 5 Desember 2021.

Sementara itu dalam rapat paripurna dengan agenda tunggal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus mengatakan berdasarkan ketententuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi,Kabupaten dan Kota pada pasal 37 ayat (2) mengamanatkan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.

Untuk diketahui,Wakil Ketua DPRD Ende, Ericos Emanuel Rede diberhentikan dari jabatannya terhitung, Selasa (16/11/2021). (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan