Hukrim

Keluarga Korban Apresiasi Respons Cepat Polres Ende Dalam Kasus Penganiayaan Yang Melibatkan Oknum Polisi

ENDE,GlobalFlores.com – Keluarga almarhum Paulus Pende alias Adi, korban penganiayaan yang berujung maut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Ende.

Sebagaimana rilis yang diterima dari Humas Polres Ende, Supardin menyebutkan, apresiasi ini datang pada saat korban akan disemayamkan di tempat peristirahatan terakhir yang juga dihadiri langsung oleh Kapolres Ende bersama jajarannya, Sabtu (1/11/2025) Pukul 16.00 Wita.

Setelah peristiwa tragis yang menimpa almarhum pada Rabu (29/10), Polres Ende tidak menunggu waktu lama. Oknum polisi berinisial Bripda OSC langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Menyikapi hal itu perwakilan dari keluarga korban, Daniel Wara mengungkapkan bahwa kecepatan penahanan pelaku memberikan sedikit ketenangan di tengah tuntutan keadilan mereka.

“Kami atas nama keluarga korban mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Ende bersama jajaranya atas respon cepat dan tepat menangani kasus ini sesuai standar operasional pelayanan yang di miliki oleh Polres Ende, kami berterimakasih karena ketika mendengar hal itu terjadi pak Kapolres dan jajaranya langsung turun dan menangani hal ini sehingga tidak membias dan tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,”kata Daniel sebagiamana rilis dari Humas Polres Ende.

“Pelayanan paripurna telah dilakukan oleh Kapolres Ende dan jajaranya dalam peristiwa ini sampai dengan tadi dari Polres mengadakan autopsi artinya kasus ini betul-betul menjadi atensi Kapolres dalam menegakan hukum,”ujarnya.

“Kami dari keluarga mengharapkan supaya kasus ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi respons cepat ini, dan kini fokus kami adalah mengawal janji transparansi dari Kapolres agar proses hukum berjalan seadil-adilnya,”ujarnya.

Kecepatan penanganan kasus ini dinilai sebagai upaya serius Polres Ende untuk menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meskipun kasus tersebut melibatkan orang dalam yaitu anggota Polres Ende.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H.,S.I.K.,M.H yang hadir langsung saat pemakaman korban dalam pernyataanya menyampaikan turut berduka cita dan berbelasungkawa atas kejadian tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap anggota yang melanggar hukum.

“Pelaku telah ditahan dan diproses pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, selain proses pidana, oknum tersebut juga akan menghadapi sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat, yaitu Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),”kata Kapolres.

“Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Kami menjamin proses hukum ini akan berjalan objektif dan transparan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,”kata Kapolres.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan