Honorer Yang Tidak Lulus Test PPPK Ada kabar Gembira Dari Menpan, Simak Informasi Berikut
ENDE,GlobalFlores.com – Bagi tenaga honorer yang tidak lulus test dalam seleksi PPPK baik kategori 1 maupun kategori 2 jangan dulu berkecil hati pasalnya meskipun tidak lulus dalam seleksi PPPK namun akan tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah karena mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sebagaimana edaran yang didapatkan dari BKPSDM Kabupaten Ende, Sabtu (9/8/2025) menyebutkan pemberian NIP bagi PPPK paruh waktu tersebut merujuk pada keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam edaran tersebut menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) :
PERTAMA : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
KEDUA: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka
a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN,
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
KETIGA : Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; atau
g. Penata Layanan Operasional.
KEEMPAT: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
KELIMA : Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
KEENAM : Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
KETUJUH: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ketentuan berdasarkan dimaksud dalam Diktum KELIMA.
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
Terkait dengan edaran soal PPPK paruh waktu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ende, Fransisco Frasailes yang dikonfirmasi melalui Kabid Kepegawaian, Hendra Bone Djata, membenarkan bahwa BKPSDM Kabupaten Ende telah mendapatkan edaran dimaksud namun demikian sejauh ini belum ada petunjuk tehknis pelaksaannya.



