Nasional

Menpan RB Pastikan Ujian PPPK 100 Persen Untuk Non ASN

JAKARTA,GlobalFlores.com- Undang-undang nomor 20 tahun 2023 telah mengamanatkan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sampai bulan Desember 2024 nanti, menjadi batas akhir honorer atau non ASN bekerja di instansi pemerintah.

Sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah pun membuka seleksi CASN pada tahun 2024.

Sebagaimana diwartakan Ayo Bandung.com,Minggu (14/7/2024) menyatakan seleksi CASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK, dan pemerintah akan memberi kesempatan untuk honorer diangkat jadi PPPK.

Sementara untuk seleksi CPNS akan difokuskan bagi para fresh graduate.

Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Menteri PANRB, bahwa seleksi CPNS akan difokuskan untuk para lulusan baru.

Sementara untuk PPPK, akan membuka lowongan tenaga honorer atau ASN.

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa untuk seleksi PPPK pada tahun 2024 ini 100 persen akan dibuka untuk penataan tenaga non ASN.

Tenaga honorer ini nantinya akan diangkat melalui seleksi, pemerintah sangat memprioritaskan honorer yang terdata di BKN.

Sementara itu, jika honorer nantinya tidak dinyatakan lolos seleksi PPPK, tidak perlu khawatir.

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa akan ada mekanisme khusus yang akan disiapkan pemerintah untuk mereka.

Saat ini pemerintah akan membuka seleksi PPPK dengan formasi yang cukup banyak.

Dengan adanya seleksi PPPK ini, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum juga tuntas sampai saat ini.

Selain itu, honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat jadi PPPK, maka akan menjadi tenaga alih daya.

Selain itu, honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat jadi PPPK, maka akan menjadi tenaga alih daya.

Pemerintah juga telah memprioritaskan formasi apa saja yang dibutuhkan di instansi untuk diisi oleh PPPK.

Permasalahan honorer ini harus sudah tuntas sampai Desember 2024 nanti, setelah itu status honorer benar-benar tidak ada.

Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah akan terdiri dari PPPK, dan juga PNS, tanpa ada non ASN atau honorer.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan