Opini

Anggota DPRD Sikka Ini Benar,Setuju Batalkan PIN Emas Senilai Rp 500 Juta Untuk Anggota Dewan

Oleh Marianus Gaharpung,Dosen F.H Ubaya

Patut diacungi jempol buat salah satu Pimpinan DPRD Sikka, Manto Eri Karmianto, gentlemen,tegas serta memiliki hati nurani sebagai wakilnya rakyat Nian Tana Sikka,yang setuju untuk membatalkan pemberian pin  emas bagi anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2019-2024.

Suatu peraturan bisa saja dikesampingkan jika dalam perjalanan terjadi perubahan situasi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.

Hal ini dalam hukum ada adagium yang digunakan Prof Satjipto Rahardjo (almahrum), guru besar Universitas Diponegoro  “Het Recht Hink Achter De Feiten Aan (hukum selalu tertinggal dengan keadaan (peristiwa masyarakat) yang diaturnya. Makna ini sangat prinsip bahwa peraturan tidak saja kepastian hukum tetapi utama daripada itu adalah keadilan.

Hal ini harus menjadi pegangan setiap   pejabat publik termasuk anggota dewan Sikka.

Dalam kaitan dengan adanya Perda atau Perkada tentang pengadaan PIN ketika disetujui dan disahkan  Pemerintah Kabupaten sikka (Pemkab Sikka) kondisi keuangannya  baik artinya aspek kepastian hukum dan keadilan terpenuhi.

Tetapi dalam perjalanan waktu kondisi riil sekarang keuangan Pemkab Sikka kosong dan ekonomi warga sangat sulit.  Dengan anggaran 500 juta lebih hanya untuk PIN sebagai bentuk cinderamata penghargaan kepada 35 anggota dewan apakah memenuhi aspek keadilan bagi anggota dewan dan warga Nian Sikka?

Apakah selama 5 tahun dengan gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas yang sudah diperoleh kok bisa- bisanya dirasakan belum cukup sehingga berharap agar PIN Emas diperoleh?  Tolong direnungkan dalam sanubari anda sekalian.

Masih Pastas kah ?

Sekwan DPRD Sikka memang benar mengatakan  sebagai eksekutor dari dana  pengadaan PIN Emas bagi ke 35 anggota dewan masa bakti 2019 sd 2024 senilai 500 juta lebih setuju.

Tetapi yang dipersoalkan dalam fakta hukum ini dikaitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam salah satu pasalnya dijelaskan kurang  lebih sebagai berikut bahwa pemberian atribut berupa apa saja termasuk PIN harus mempertimbangkan  aspek efisiensi, efektivitas serta kepatutan.

Pertanyaan dengan kondisi keuangan Pemkab Sikka dan kondisi hidup warga sikka yang sangat sulit saat ini apakah dengan dasar ketiga aspek tersebut   menjadi harga mati buat pimpinan dewan, Sekwan, Pj Bupati Sikka serta ke 35 anggota dewan tetap sepakat terima PIN emas tersebut dengan total 500 juta lebih? Tinggal kepekaan nurani pimpinan dewan dan PJ Bupati dan terutama 35 anggota dewan.

Syukur Manto Eri salah satu Pimpinan DPRD Sikka setuju program PIN dibatalkan alasan kesulitan uang alias kas daerah kosong.

Dan, pengaturan dana PIN ini melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maka  mekanisme tidak sulit dengan asas contrarius actus yakni Pejabat yang menerbitkan, maka pejabat tersebut berwenang membatalkannya  dengan terlebih dahulu dibicarakan bersama pimpinan dewan serta 35 anggota dewan.

Atas gonjang- ganjing program Pin Emas, ada seorang kontraktor wa sebagai berikut,

“Sore.. kaka, saya punya bendera pernah kerja Pengadaan PIN Emas. Terakhir pusing dipanggil periksa sama TIPIKOR karena itu katanya masuk Grativikasi dan KKN.

Regulasi cinderamata Pin Emas tersebut merujuk pada PP No. 18 tahun 2017 lalu dibuatlah Perkada untuk hukum mengeksekusi PIN Emas kepada 35 anggota dewan menjelang purna tugas, dapat saja diduga adanya tindakan melawan hukum  atau penyalagunaan wewenang, maka konsekuensinya pada tanggungjawab pribadi dari pihak yang memberikan yakni PJ Bupati dan ke 35 anggota dewan yang  menerima Pin Emas.

Kemungkinan dapat saja terjadi, aparat penegak hukum dengan alasan adanya dugaan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang  melanggar aspek efisiensi efektivitas dan kepatutan menguntungkan anggota dewan sehingga negara dirugikan.

Apakah termasuk kategori gratifikasi atau suap tergantung fakta hukum, argumentasi hukum serta prediktabilitas dari aparat penegak hukum membedah penggelontoran dana program Pin Emas tersebut.

Kepada 35 anggota dewan  masa bakti 2019-2024, gunakan hati nuranimu sebelum memutuskan menerima cinderamata PIN Emas. Tabe epang gawang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan