BRI Maumere Tidak Bisa Cuci Tangan Masalah PHK Atas Tiga Satpam
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya
Tito, manajer kredit BRI Maumere mengatakan bahwa BRI tidak mempunyai kewenangan untuk mem PHK Satpam.
BRI hanya bisa mengembalikan satpam tersebut kepada vendornya, karena vendor yang menugaskan mereka ke BRI.
“Yang benar bahwa BRI tidak berhak untuk memPHK kan Satpam, karena Satpam itu ditugaskan oleh vendor selaku pihak yang mempekerjakan Satpam tersebut. Jadi jangan salahkan BRI, itu semua kembali ke vendornya, kami hanya mengembalikan kepada vendor.
Penjelasan Tito menarik dikaji dari Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU CiptaKerja No. 11 tahun 2020 diperbaharui UU No
6 tahun 2023 serta PP 35 tahun 2021 tentang pesangon dan lain-lain.
Harus dilihat bagimana bentuk perjanjian antara BRI dan vendor (perusahaan pengguna tenaga kerja). Perjanjian antara BRI dan Vendor adalah perjanjian bisnis to bisnis terikat dengan Pasal 1320 KUH.
Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Disini dilihat adakah hak dan kewajiban antara BRI dan vendor dalam kaitan dengan pemanfaatan satpam di BRI Maumere.
Sudah kah kewajiban dipenuhi pihak BRI, bukan soal BRI tidak berwenang PHK satpam. Jika masih ada kewajiban yang belum dipenuhi BRI dalam kaitan dengan perjanjian bisnis to bisnis tersebut, maka tidak bisa begitu saja, manajer BRI Maumere dengan enteng tanpa beban kami tidak PHK kan satpam tetapi kembalikan satpam kepada Vendornya.
Ada pula, bentuk perjanjian antara vendor dan satpam yang disebut perjanjian kerja diatur dalam Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam perjanjian kerja terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Dalam praktek yang sering dilakukan kaitannya dengan satpam, driver (sopir), clenning service berupa perjanjian waktu tertentu. Kaitan dengan kasus PHK ketiga satpam yang sudah bekerja 19 tahun tidak bisa begitu saja dikembalikan kepada vendornya.
Kok enak benar BRI Maumere. Oleh karena itu, harus dilihat bentuk perjanjian antara BRI dan Vendor Pasal 1320 KUH. Perdata syarat sahnya perjanjian antara BRI dan vendor, hak dan kewajiban apa saja yang wajib dipenuhi dalam kaitanya dengan 3 satpam terdebut. Disebut perjanjian bisnis to bisnis.
Hak dan kewajiban apa yang harus dipenuhi BRI dan vendor terhadap satpam tersebut. Jadi tidak bisa BRI cuci tangan atas masalah PHK.
Ketiga satpam ini tidak bisa begitu saja diPHK tetapi wajib diselesaikan kaitannya dengan masa kerja 19 tahun tersebut dengan PP 35 tahun 2021.
Belum lagi BPJS ketenagakerjaan semua harus diselesaikan. Sehubungan dengan bonus akhir tahun yang menjadi biang kerok ketiga satpam harus menelan pil pahit di PHK.
Sejatinya bonus sangat tergantung dari prestasi kerja jadi bukan kewajiban BRI beri tetapi apakah tabuh jika satpam bertanya hal demikian sampai harus di PHK ada dugaan kebangetan arogansinya BRI.
Kalau pertanyaan satpam adalah menyangkut THR, maka itu hak pekerja dengan syarat minimal masa kerja satu tahun.
Apalagi ketiga satpam sudah bekerja 19 tahun. Kasus PHK tersebut, satpam tidak ada melakukan kesalahan dalam bekerja teapi hanya menanyakan soal bonus akhir tahun pada pihak BRI kok bisa- bisanya di PHK atau dikembalikan kepada vendornya.
Ingat dan camkan bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemberi kerja tidak bisa memPHK karyawan dengan alasan melakukan kesalahan dengan tanpa melalui vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Oleh karena itu, ketiga satpam wajib melalui kuasa hukum segera somasi ke BRI dan vendor atas kasus PHK ini dengan tembuskan ke Disnaker Pemkab Sikka.
Dan, pihak BRI bisa saja turut bertanggunggugat atas masalah ini jika perjanjian bisnis to bisnis antara BRI dan vendor yang belum klir atas ketiga satpam tersebut.