Opini

 Tanah HGU Tanah Ai Nangahale,Sikka

Oleh  Marianus Gaharpung, Dosen Ubaya Surabaya

Fakta : Ada yang  inbox kepada saya bertanya dengan bukti catatan sejarah dari nenek moyang suku Sogen dan Goban dan bukti kuburan serta ritual adat yang selama anak cucu cece lakukan bisa sebagai bukti atas hak bahwa tanah HGU di Tanah Ai itu adalah hak ulayat Suku Sogen dan Goban ?

Lalu bagaimana untuk membuktikan hak ulayat kedua suku ini bahwa tanah HGU sejatinya tanah kedua suku tersebut.

Jawaban kami adalah sebagai berikut :

Kalau berbicara sengketa maka harus ada bukti valid. Siapa yang mendalilkan bahwa itu miliknya maka dialah yang harus membuktikannya dalam hal ini Suku Sogen dan Goban.

Karena cerita turun temurun tanpa disertai bukti tertulis maka disebut asumsi dan asumsi tidak memiliki nilai pembuktian.

Jika kedua suku tersebut memiliki bukti catatan sejarah bahwa kedua suku inilah yang menguasai tanah tersebut.

Kita juga perlu pembuktian karena takutnya bisa saja direkayasa. Karena Belanda masuk tahun 1596 dari aspek waktu semua kita membayangkan saja sudah sangat sulit dan apakah catatan sejarah masih tersimpan rapih sampai sekarang?

Apakah Belanda masuk ke Tanah Ai kedua suku tersebut sudah ada dan menguasai tanah perkebunan tersebut lalu dirampok Belanda.

 Perlu pembuktian. Karena dari aspek hukum ketika seseorang atau suatu badan hukum menguasai tanah selama 30 tahun berturut turut dan tidak pernah ada orang yang mempersoalkannya, maka dianggap sebagai pemilik. 

Sekarang kita lihat Belanda jual kepada Misi tahun berapa dan beberapa tahun terakhir ini baru dipersoalkan oleh kedua suku tersebut.

Atas dasar ini,  saya kira aspek pembuktiannya lemah. Menyangkut kubur tempat ritual dan lain lainl, itu bukan alat bukti tetapi barang bukti. Kalau sudah ada bukti surat berupa catatan sejarah misalnya mau berapa banyakpun itu masih dianggap satu alat bukti saja. Lalu menyangkut turunan dari kedua Suku apakah bisa sebagai saksi.

Konsep saksi adalah orang yang mendengar langsung, melihat langsung dan mengalaminya sendiri. Keturunan yang sekarang berteriak menuntut hak atas tanah tersebut di Gedung Kulababong Jumat 10 Juni 2022, apakah mereka hidup sebelum tahun 1596 sampai sekarang jawabannya Non Sense hanya Allah yang adalah CAUSA PRIMA. Sehingga dari aspek alat bukti kedua turunan ini lemah. Berlakulah asas UNUS TESTIS NULLUS TESTIS (SATU BUKTI BUKAN BUKTI).

Lalu bagaimana status HGU Keuskupan Maumere dari aspek pembuktian kepemilikan? Selama belum ada putusan pengadilan perdata sampai Mahkamah Agung yang menyatakan melanggar hukum maka Keuskupan adalah pemiliknya sah. ( Pengadilan perdata menyangkut bukti kepemilikan ).

Kedua suku harus punya bukti tentang jual beli antara Belanda dan Misi adalah melanggar hukum. Mampuhkan kedua suku bisa membuktikan bahwa jual beli tidak sah.

Jadi jangan jago berkoar-koar di depan anggota DPRD Sikka bahwa Uskup dan Pastor penipu tahu tidak akibatnya Pasal 310 KUH Pidana tentang penghinaan?

Dari aspek prosedur dan keabsahan sertipikat HGU Keuskupan ada dua model penyelesaiannya karena sertipikat ini  berupa keputusan pejabat tata usaha negara maka berlaku asas CONTRARIUS ACTUS (PEJABAT YANG MENERBITKAN HGU MAKA PEJABAT TERSEBUT YANG MENCABUT).

Atau model kedua, dimana kedua suku tersebut  harus mampu membuktikan bahwa keputusan pejabat tata usaha negara dari aspek wewenang substansi dan prosedur penerbitan sertipikat tanah HGU oleh pejabat tata usaha negara (kementrian agaria)  adalah cacat atau tidak sah. 

Alat ukur dalam gugatan adalah apakah penerbitan sertipikat HGU  bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Dan, satu hal yang perlu diingat soal jangka waktu gugatan ke pengadilan tata usaha negara adalah 90 hari dimana kedua Suku ini sudah bertahun tahun mempersoalkannya sertipikat tanah HGU berpuncak pada Jumat 10 Juni 2022 yang lalu sehingga dari aspek jangka waktu 90 hari sudah sangat daluwarsa sehingga gugatannya pasti tidak diterima(N O) karena tidak terpenuhinya aspek formil gugatan TUN.

Oleh karena itu kesimpulannya selama sertipikat tanah HGU tersebut belum dibatalkan melalui pejabat yang menerbitkan atau melalui putusan pengadilan TUN yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka dianggap tetap sah sertipikat HGU  Keuskupan Maumere (asas presumption Iustae Causa).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan