Terkait Efisiensi Anggaran Tenaga PPPK Diharapkan Tenang Pemerintah Sudah Punya Solusi, Simak Penjelasanya
JAKARTA,GlobalFlores.com – Kebijakan yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen membuat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu waswas.
Mereka khawatir Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan merumahkan sebagian besar PPPK dan P3K PW.
Sebagaimana diwartakan JPPN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta PPPK dan P3K PW tetap tenang merespons kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tetap tenang. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusinya,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Rabu (1/4/2026).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK dan P3K paruh waktu tidak boleh diberhentikan.
“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu. Khusus untuk P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026,” ungkapnya.
Bagi daerah yang kesulitan membayar gaji guru P3K paruh waktu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah mengeluarkan aturan menalangi gaji mereka.
Menurut Mu’ti, saat ini sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen untuk mengatasi masalah gaji P3K paruh waktu.
“Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu,” ucapnya.
Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memungkinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta P3K paruh waktu dengan beberapa syarat sebagai berikut:
Syarat Pengajuan
Pemerintah daerah harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
Masa Berlaku
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.
Batasan Penggunaan
Dana BOSP dapat digunakan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mu’ti mengungkap bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru serta tendik.
Lebih lanjut dikatakan, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana BOSP yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2026.
Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. (esy/jpnn)
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni saat rapat dengan Gubernur NTT, Melki Lakalena serta para Bupati maupun Wakil Bupati seluruh Provinsi NTT, menjelaskan pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai.
“Penyesuaian dapat dilakukan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.



