Demi Rakyat DPRD Ende Siap Buka Dialog Bahas APBD TA 2026 Bersama Pemerintah

ENDE,GlobalFlores.com-Menanggapi hasil dialog antara Pemda Ende dan DPRD Kabupaten Ende yang difasilitasi oleh Gubernur NTT, DPRD Kabupaten Ende secara kelembagaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan Pemda Ende untuk membahas APBD Kabupaten Ende TA 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro mengatakan hal itu menanggapi hasil fasilitasi Gubernur NTT atas Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026,Jumat (19/12/2026).
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ende, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena atas pelaksanaan fasilitasi dalam rangka menyikapi perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ende terkait penetapan APBD Tahun Anggaran 2026,”kata pria yang disapa Yanus dalam rilisnya.
Yanus mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan tata kelola keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Namun demikian, DPRD perlu menegaskan bahwa APBD bukan semata dokumen administratif, melainkan keputusan politik dan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,ujar Yanus.
“Oleh karena itu, secara konstitusional APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah, setelah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Bupati Ende. Mekanisme ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui fungsi representatif DPRD,”katanya.
DPRD berpandangan bahwa penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penetapan APBD hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan bersifat ultimum remedium (langkah terakhir).
Mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan praktik yang normal, karena berpotensi mereduksi fungsi anggaran DPRD serta melemahkan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,ujar Yanus.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Ende tetap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan secara terbuka, rasional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD siap bekerja sama dengan Pemerintah agar APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara sah, tepat waktu, dan berkualitas, tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,ungkap Yanus.
“Perlu kami tegaskan pula bahwa sikap DPRD ini bukanlah bentuk penghambatan terhadap jalannya pemerintahan, melainkan upaya menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Ende,”katanya.
Bahkan sebaliknya, sikap tegas DPRD justru harus dipandang sebagai dukungan moril dan institusional terhadap Bupati Ende.
Apabila APBD ditetapkan melalui Perkada, maka secara regulatif hanya dimungkinkan penganggaran untuk belanja rutin dan pelayanan dasar, serta tidak dibenarkan menganggarkan program dan kegiatan baru,ujar Yanus.
“Kondisi tersebut bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga akan membatasi ruang gerak Bupati dalam menjalankan program-program prioritas dan merealisasikan janji politik kepada masyarakat,”katanya.
Dengan demikian, sikap DPRD sesungguhnya dimaksudkan agar seluruh proses penetapan APBD berjalan sesuai konstitusi, prinsip demokrasi daerah, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Bupati Ende dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar dipahami secara utuh oleh masyarakat. DPRD Kabupaten Ende akan terus menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara bertanggung jawab demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat,”kata Yanus.



