Pendidikan

102 Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Humuniora Uniflor Ende Gelar Peradilan Semu

ENDE,GlobalFlores.com – Sebanyak 102 Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores (Uniflor) Ende, menggelar kegiatan peradilan semu,Kamis (18/12/2025) di Aula Prodi Ilmu Hukum,Universitas Flores,Ende.

Ketua Panitia, Dr. Alfonsus Fa, S.H., M.Hum,dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan pagelaran peradilan semu tersebut bertujuan untuk memenuhi tuntutan kurikulum.

Juga melatih keterampilan yaitu memberikan mahasiswa pengalaman praktis dalam menerapkan teori hukum acara dan mengubah teori hukum yang dipelajari di kelas menjadi praktik nyata.

Serta membantu mahasiswa memahami prosedur dan asas-asas peradilan yang sebenarnya dan melatih mahasiswa berpikir krits, objektit, dan mampu menyelesaikan kasus hukum sesuai prosedur.
Selain itu juga membekali mahasiswa dengan kompetensi dan profesionalisme yang dibutuhkan sebagai calon hakim, jaksa, pengacara, atau praktisi hukum lainnya.

Selain itu mempersiapkan mahasiswa menghadapi persidangan sungguhan dengan memberikan pengalaman praktis dan membangun kepercayaan diri.

Melatih mahasiswa untuk menyusun argumen yang persuasif dan menguasai seni advokasi dan memberikan pengalaman yang berguna untuk persilapan karler di bidang hokum,ujar Alfonsius.

Sedangkan manfaat bagi mahasiswa ujar Alfonsius adalah untuk meningkatkan kualitas akademik dan kesiapan menghadapi dunia kerja.

Serta mengasah sikap kritis, tanggung jawab, kedewasaan berpikir, dan profesionalitas.

Selain itu membangun jejaring dan pengalaman baru dengan mahasiswa dari berbagai latar belakang,ungkap Alfonsius.

Sedangkan peserta peradilan semu adalah Mahasiswa Semester VII berjumlah 102 orang.

Dan dari jumlah tersebut terbagi dalam 2 kelompok pembidangan yaitu bidang pidana dan bidang perdata.

Untuk bidang pidana dibagi menjadi dua kelompok persidangan yaitu kelompok pidana 1 sejumlah 35 orang dengan kasus kejahatan narkoba.

Dan kelompok pidana 2 sejumlah 34 orang dengan kasus penganiayaan.

Sedangkan kelompok perdata hanya 1 kelompok dengan jumlah 33 orang yang menyidangkan kasus wanprestasi,ujar Alfonsius.

Rangkaian kegiatan pagelaran peradilan semu itu dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Agustinus F Paskalino Dadi,S.Fil, M.Hum yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan pagelaran peradilan semu tersebut adalah bagian dari proses akademik wajib bagi mahasiswa semester VII dan untuk itu diharapkan untuk secara serius mengikuti kegiatan dimaksud.

Dikatakanya bahwa kegiatan peradilan semu bukan hal formalitas tetapi merupakan suatu kewajiban akademik bagi mahasiswa dan untuk itu wajib diikuti oleh para mahasiswa.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain para dosen dan mahasiswa juga hadir pejabat yang mewakili Rektor Uniflor, Ende. Dr Reina Virginia Nona, SE,MMA dan pejabat yang mewakili Polres Ende, Makabeus D Muda serta DPC Peradi Ende,Petrus Wada.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan