Regional

Selain ASN Bupati Ende Minta Anggota DPRD Bayar Pajak Dulu Baru Dapat Gaji 13, Nah Loh

ENDE,GlobalFlores.com-Selain ASN di Lingkup Pemkab Ende yang harus melampirkan slip pembayaran pajak agar bisa mendapatkan gaji 13, Bupati Ende,Yosef Benediktus Badeoda mengatakan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk DPRD Kabupaten Ende. Anggota DPRD  Ende juga wajib melampirkan pembayaran pajaknya agar bisa memperoleh gaji 13.

Hal ini dikatakan Bupati Ende,Yosef Benediktus Badeoda,SH,M.H, saat memberikan arahan kepada CPNS Tahun Anggaran 2024 di Ruang Garuda,Kantor Bupati Ende,Senin (23/6/2025).

Bupati Yosef Badeoda mengakui bahwa gaji 13 memang merupakan hak setiap ASN namun demikian diantara hak ada juga kewajiban dan kewajiban kepada negara adalah membayar pajak karena sebagai warga negara yang baik maka harus taat membayar pajak.

Bupati Yosef mengatakan kepada ASN di Lingkup Pemkab Ende yang belum melampirkan bukti pembayaran pajak maka mereka tidak boleh menerima gaji ke-13. Begitupun DPRD kalau tidak melampirkan bukti pembayaran pajak maka gaji 13 belum bisa terima.

Menurut Bupati Yosef hak memang tetap ada dan pihaknya tidak pernah memotong ataupun menguranginya tetapi kalau mau menerima hak maka kewajibannya harus diselesaikan dahulu.

Bupati Yosef mengatakan dengan adanya keputusan yang dibuat tersebut memberikan dampak positif karena ASN sudah mulai membayar pajak dan menurutnya apabila memang ASN taat pajak maka hal itu jangan dirasa sebagai sebuah tekanan.

“Kalau kata taat pajak aman-aman saja tetapi ada juga yang nunggak pajak  2 sampai 3 bulan dan hal itu menjadi masalah,”kata Bupati Yosef.

Bupati Yosef dalam kesempatan itu meminta kepada Satgas pajak agar mengintensifkan kinerjanya terutama pada hotel-hotel yang nakal dalam membayar pajak dan kepada pemilik hotel yang nunggak atau nakal langsung ditegur dan apabila masih menunggak sampai 3 bulan hotel yang bersangkutan langsung dipasang plang dengan tulisan hotel ini tidak mau bayar pajak jangan nginap disini.

Untuk diketahui CPNS Kabupaten Ende TA 2024 sebelum bertugas ke dinas dan badan maupun bagian mereka terlebih dahulu menjalani masa orentasi menagih pajak maupun retribusi.     

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan