TPDI-NTT Minta RSUD Ende Jangan Hambat Penyidikan
ENDE,GlobalFlores.com – Meridian Dewanta Dado,S.H selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT yang adalah Peradi selaku kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama Abdul Haris Abu Bakar dan Ruslin M. Natsyir, mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H dan jajaran Satreskrimnya yang telah menetapkan Abdulah Kasim alias Kojo selaku tersangka serta menahan yang bersangkutan di sel tahanan Polres Ende.
Pihaknya juga meyakini bahwa Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K.,M.H melalui Satreskrim Polres Ende akan segera juga mentersangkakan dan menahan pelaku penganiayaan lainnya atas nama Daeng Kasim alias Daeng, sambil menunggu keluarnya hasil Visum (Surat Visum et Repertum) dari pihak RSUD Ende.
“Kedua Klien kami tersebut telah melaporkan Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng di Polres Ende pada tanggal 4 Mei 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua orang itu pada tanggal 3 Mei 2025,”kata Meridian melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (20/5/2025).
“Kedua Klien kami itu telah melakukan Visum dengan biaya sendiri di RSUD Ende pada tanggal 4 Mei 2025, dan hasil Visum terhadap Abdul Haris Abu Bakar yang diduga dianiaya oleh Abdulah Kasim alias Kojo sudah dikeluarkan oleh pihak RSUD Ende, namun hasil Visum terhadap Ruslin M. Natsyir yang diduga dianiaya oleh Daeng Kasim alias Daeng justru belum juga terbit sampai saat ini,”katanya.
“Kami patut mempertanyakan apa alasannya sehingga pihak RSUD Ende belum juga menerbitkan hasil Visum terhadap Ruslin M. Natsyir yang diduga dianiaya oleh Daeng Kasim alias Daeng itu?,”ujarnya.
Sementara hasil Visum terhadap Abdul Haris Abu Bakar justru sudah terbit terlebih dahulu, padahal keduanya sama-sama divisum pada hari yang sama pada tanggal 4 Mei 2025 itu.
Sepengetahuan kami, hasil Visum penganiayaan biasanya akan selesai dalam waktu 14 hari setelah pemeriksaan, kecuali jika ada pemeriksaan yang lebih mendalam atau spesifik, maka bisa memakan waktu lebih lama dari 14 hari,ungkap Meridian.
Pihak dokter atau rumah sakit memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menyerahkan hasil Visum kepada penyidik, namun seandainya belum selesai, batas waktunya bisa diperpanjang menjadi 40 hari dengan persetujuan penuntut umum.
Hasil Visum merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana, sehingga jika pihak RSUD Ende lambat dalam menerbitkan hasil Visum terhadap Klien kami Ruslin M. Natsyir, maka menjadi sangat terhambatlah upaya Polres Ende untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Daeng Kasim alias Daeng.
Meridian mengatakan lambatnya pihak RSUD Ende dalam menerbitkan hasil Visum terhadap Klien kami Ruslin M. Natsyir, bukan saja telah membuat Polres Ende belum juga mentersangkakan pelaku penganiayaan atas nama Daeng Kasim alias Daeng itu.
“Kami khawatir pelaku tersebut akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mempengaruhi saksi-saksi,”katanya.



