Berita PPPK

Pemkab Nagekeo Batalkan Kelulusan Administrasi Sejumlah Tenaga PPPK, Siapa Saja Mereka

MBAY,GlobalFlores.com-Pemkab Nagakeo membatalkan kelulusan administrasi sejumlah tenaga PPPK Tahap II  Formasi Tahun Anggaran 2024.

Dalam edaran pengumuman yang didapatkan media ini, Senin (24/3/2025) yang keluarkan oleh Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Nagekeo Nomor 800.1.2.2/ВКРР/790/III/2025 perihal  Pemberitahuan Pembatalan Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK pada Periode Pendaftaran Tahap II Kabupaten Nagekeo Formasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan sejumlah poin yakni:

1. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 bahwa Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja periode pendaftaran tahap II Formasi Tahun 2024 adalah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus, dengan didukung data/dokumen yang benar/valid.

2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada angka 1 di atas, sebagai tindak lanjut laporan dugaan manipulasi dokumen oleh pelamar yang kami terima dari DPRD Kabupaten Nagekeo melalui forum audiensi gabungan fraksi bahwa terdapat pengaduan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi pra sanggah PPPK Tahun 2024 dimana terdapat 30 orang pelamar yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.

Maka Panitia Pengadaan ASN melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo telah berkoordinasi dan melakukan konfirmasi data pelamar dengan perangkat daerah/unit kerja yang menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja.dan surat keterangan aktif bekerja.

Selain itu  diperoleh terdapat 40 (empat puluh) orang pelamar yang tidak memenuhi masa kerja aktif 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus sehingga memenuhi persyaratan melamar dalam pengadaan PPPK Tahun 2024,

3. Sesuai ketentuan dalam pengumuman pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024 pada romawi IX ketentuan lain-lain.

“Bagi pelamar yang memberikan data/keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS maupun PPPK, Pemerintah Kabupaten Nagekeo berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK/CPNS” sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

4. Sehubungan dengan itu, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 50 dan pasal 51, maka dengan ini Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Nagekeo mengumumkan pembatalan kelulusan seleksi administrasi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 terhadap pelamar sebagaimana pada lampiran pengumuman ini.

5. Selanjutnya nama-nama sebagaimana dimaksud akan dikeluarkan dari database kelulusan PPPK Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya diberikan kesempatan untuk dapat mendaftarkan diri dalam seleksi pengadaan ASN yang akan datang jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman itu ditandatangani oleh, Drs. Lukas Mere selaku ketua panitia.

Untuk melihat nama-nama yang dibatalkan kelulusannya bisa dibuka di link dibawah ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan