Lima Tahun Rujab Bupati Sikka Dibiarkan Kosong, Beranikah Kajari Sikka Panggil Bupati

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
20 September Roby Idong dan Romanus Woga secara konstitusional masa bhakti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka berakhir. Satu hal yang menjadi teropong warga publik Nian Tana Sikka adalah rumah jabatan (rujab) Bupati di Jl El Tari Maumere. Pasalnya, selama hampir lima tahun rujab tidak pernah ditempati orang nomor satu di Nian Tana Sikka.
Padahal di dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara eksplisit mengatur tentang biaya operasional, biaya pembelian inventaris rujab, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rujab, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, uang duka bagi Kepala Daerah beserta anggota keluarga; biaya perjalanan dinas. Pertanyaannya, apakah selama lima tahun biaya- biaya tersebut digunakan atau tidak.
Jika semua biaya ini dipergunakan, maka wajib hukumnya sesuai dengan peruntukan serta dapat dipertanggungjawabkan tidak boleh terjadi penyimpangan. Rujab adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau kepala daerah.
Oleh karena itu, rujab bupati wajib dihuni sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah tersebut.
Jika dihuni orang lain atau selama lima tahun tidak pernah dihuni tetapi semua biaya (negara) untuk kebutuhan rujab dipakai berarti itu artinya ada dugaan telah terjadi suatu penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Rujab Bupati Sikka secara faktual kosong hampir lima tahun justru beliau tinggal di rumah pribadinya di daerah lingkar luar.
Pertanyaannya, apakah selama hampir lima tahun biaya operasional, rumah tangga, pemeliharaan rujab dipakai atau tidak oleh Bupati Sikka? Jika biaya- biaya tersebut tetap dianggarkan dan dipakai dan realitanya tinggal di rumah pribadi, maka dugaan kuat adanya tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang oleh bupati.
Tidak benar, bupati mengatakan Gubernur NTT selama memimpin juga tinggal di rumah pribadinya, kan tidak melanggar peraturan. Ini logika sesat mengapa harus mengikuti pejabat lain yang melakukan tindakan yang diduga melawan hukum malah dijadikan alasan pembenar Bupati melakukan hal yang salah.
Ini logika berpikir lucu aneh dan ngawur kok mau- maunya ikut contoh yang sejatinya melanggar hukum.
Oleh karena itu, Kajari Sikka Fatony Hatam, SH., M.H. harus berani dan punya nyali memanggil Kepala BPKAD, Paul Prasetya serta Kepala Inspektorat Sikka mengambil keterangan dan bukti surat penggunaan uang negara untuk biaya rumah tangga, pemeliharan dan lain lain selama kurang lebih lima tahun.
Jika terbukti semua biaya negara digunakan bupati untuk kepentingan rumah pribadi, maka bupati wajib dipanggil diperiksa untuk mempertanggungjawabkan adanya dugaan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang di dalam penggunaan anggaran rujab selama ini.
Ingat ketika ada kerugian negara siapapun dan apapun jabatannya wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Agar tidak diduga Kajari Sikka “macan ompong” serta nyali kecil.
Oleh karena itu, setelah memeriksa Kepala BPKAD dan Inspektoral Sikka, harus panggil dan periksa Roby Idong agar tidak terkesan kok pegawai rendahan yang jelas- jelas tidak makan uang tetap diproses karena adanya kerugian negara.
Contoh konkrit kasus korupsi dana BTT yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan terdakwa Reyneldis, Emanuel Hitong dari semua keterangan saksi dan bukti surat tidak ada yang menerangkan dan membuktikan kedua terdakwa itu makan uang hasil korupsi dana BTT tetapi tetap dituntut satu tahun lebih.
Mengapa Roby Idong tidak dipanggil atau karena yang bersangkutan bupati, sungkan?