Di Ende, Istri Kerja Diluar Negeri, Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Bapak Kandung, Miris

ENDE,GlobalFlores.com-IH warga Kabupaten Ende ditangkap polisi lantaran melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali. Rangkaian aksi itu terjadi ketika ibu kandung korban sedang berada diluar negeri lantaran menjadi TKI.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, mengatakan hal itu dalam keterangan persnya, Jumat, (24/1/2025).
Ipda Heru mengatakan bahwa korban yang merupakan anak dibawah umur lupa waktu kejadian naas yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh bapaknya.
“Menurut korban aksi itu dilakukan pada tahun 2023 sebanyak empat kali dan tersangka ini dibawah pengaruh miras juga, jadi tersangka ini pulang rumah mabuk kemudian dia panggil anaknya dan dia ancam jadi anak ini dibawah ancaman,”kata Ipda Heru.
Kasus itu terungkap ketika salah satu anggota keluarga melihat perbuatan keji sang ayah kepada sang anak.
“Ada orang yang tersangka berlagak aneh dan ketika ditanya dia mengaku kemudian keluarga ini cerita ke ibu kandung anak korban namun karena ibunya masih di luar negeri, dia kasih taulah paman dari anak korban ini yang ada di Nangapanda kemudian dilaporkan lagi kepada keluarga yang lain atas nama Mujuna yang dalam kasus ini sebagai pelapor,”ujar Ipda Heru.
Dijelaskannya pada saat kejadian korban masih berusia 10 tahun dan kasus tersebut dilaporkan pada Jumat, 25 Oktober 2024 dan atas dasar laporan tersebut maka polisi mengamankan tersangka dan melakukan berbagai tindakan hukum hingga penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagaimana rilis yang dikeluarkan dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Ende menyerahkan tersangka IH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Penyerahan tersangka yang dikenal dengan istilah Tahap II ini dilakukan oleh Penyidik Pembantu Brigpol Nia, dengan pengawalan dari Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi.
Dalam keterangannya, Iptu Arnoldus menjelaskan IH diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, yang dilaporkan pada 25 Oktober 2024 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/171/X/2024.
“Kami telah melaksanakan serangkaian penyidikan yang mendalam dan memastikan bukti-bukti yang cukup sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” jelas Iptu Arnoldus.
IH kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya jika terbukti bersalah.