ASN di Kabupaten Ende Deklarasikan Bersikap Netral di Pilkada,Semoga ?

ENDE, GlobalFlores.com-ASN di Lingkup Pemkab Ende mengikrarkan untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ende yang ditandai dengan penandatangan naskah deklarasi, Senin (23/9/2024) di Halaman Kantor Bupati Ende.
Penandatangnan naskah deklarasi tersebut diawali oleh Pj Bupati Ende, Dr.dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes, MMR, dan diikuti Pj Sekda,Efraim Diakon Aina serta para kepala dinas dan badan maupun bagian juga ASN lainnya.
Pj Bupati Ende, Dr dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes, MMR, dalam arahannya menegaskan, setelah diikrarkan poin-poin netralitas ASN wajib diwujudkan selama proses pelaksanaan Pilkada.
“Deklarasi sudah kita ucapkan tadi, kedepannya tinggal bagaimana kita laksanakan deklarasi tersebut sebagai ASN,”ujarnya sebagaimana dikutip dari laman FB Infokom Kabupaten Ende.
Terkait hal itu, Pj Bupati mengatakan sebagai ASN harus memahami sisi netralitas, tidak ada istilah dukung mendukung atau mengajak maupun mempengaruhi orang lain, sekalipun ada anggota keluarga yang mencalonkan diri juga jangan berkomentar apapun, cukup gunakan hak pilih di bilik suara.
Deklarasi ditutup dengan pendatanganan Pj Bupati dan ASN peserta apel sebagai tanda ikrar netralitas ASN lingkup Pemkab Ende pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Adapun isi deklarasi ikrar netralitas ASN yakni:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing -masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik, intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.