Hukrim

Dipicu Miras Pemuda di Ende Ini Nekat Tikam Temannya di Bokong

ENDE,GlobalFlores.com-Dipicu oleh minuman keras, (miras), SH,seorang oknum pemuda di Kota Ende ini nekat menikam temannya di bagian bokong.

Menyusul aksinya itu yang bersangkutan kini ditangkap polisi dan diamankan di Sel Mapolres Ende.

Informasi yang diterima media GlobalFlores.com dari Supardin,Humas Polres Ende,menyebutkan bahwa Satreskrim Polres Ende telah menangkap terduga pelaku SH alias Sam karena dibawa pengaruh miras melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya dengan cara menikam dari arah belakang dibagian bokong korban, Senin (29/7/2024) Pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Servasius John Pa Sear mengatakan bahwa awal mula terjadinya penganiayaan tersebut bermula terlapor SH alias Sam ini datang ke kos  korban KS alias Kefin yang beralamat di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan dan kemudian terduga pelaku dan korban ini mengkonsumsi miras jenis moke sampai mabuk.

Kemudian SH ini menanyakan kepada korban permasalahan sebelumnya serta terduga mengajak korban untuk berkelahi namun korban menolaknya setelah tidak puas dengan jawaban korban terduga SH berdiri ingin memukul korban namun dileraikan oleh saksi dan pada saat itu juga korban meninggalkan kosan.

Namun demikian terduga memukul korban dan medorongnya dari arah belakang dan korban berbalik arah mendorong terduga kemudian terduga mencabut pisaunya yang disimpan di pinggangnya menikam korban sebanyak satu kali pada bagian bokong sebelah kiri.

“Korban dan terduga ini sebelumnya ada permasalahan yang mana pada saat mereka posisi sudah mabuk miras baru saling ketersinggungan sehingga terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri,”kata   Kanit Pidum Polres Ende.

Terduga kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan kita terapkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/VII/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTTtanggal 30 Juli 2024 dan Surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/425/VII/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 30 Juli 2024,ujar Kanit Pidum Aipda John Pa Sear.

Saat ini terduga SH sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende untuk proses hukum selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan