Presiden Jokowi Resmi Hentikan Aturan Masa Kerja PPPK Dalam UU Cipta Kerja

JAKARTA,GlobalFlores.com- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tersenyum bahagia setelah kabar masa kerja diperjuangkan oleh Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sudah resmi menghentikan aturan masa kerja PPPK dalam UU Cipta Kerja.
Dihapusnya masa kerja PPPK, bukan berarti PPPK akan bebas bekerja sampai kapanpun.
Sebagaimana diwartakan Klik Pendidikan,Selasa (4/6/2024) dengan dihentikannya aturan masa kerja PPPK dalam UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi justru mengesahkan aturan terbarunya dalam UU ASN 2023
Dengan aturan tersebut, maka masa kerja PPPK yang terbaru adalah sebagai berikut:
Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi
pejabat pimpinan tinggi utama,
– pejabat pimpinan tinggi madya, dan
– pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
pejabat pimpinan tinggi utama,
– pejabat pimpinan tinggi madya, dan
– pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
B. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Dengan disahkannya masa kerja PPPK dalam UU ASN 2023, maka masa kerja PPPK tidak lagi 5 tahun seperti sebelumnya.