Anak Pegawai PPPK Ternyata Bisa Dapat Beasiswa Dari Pemerintah,Ini Syaratnya
JAKARTA,GlobalFlores.com- PT Taspen, lembaga keuangan yang terkemuka, telah mengumumkan program beasiswa yang menggiurkan bagi anak-anak PNS dan PPPK.
Sebagaimana dikutip dari klik pendidikan,Senin (4/3/2024) menyatakan program beasiswa untuk anak PNS dan PPPK ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga S1, dengan total dana yang fantastis.
Dalam upaya mendukung keluarga PNS dan PPPK, PT Taspen memberikan perhatian khusus dengan menyediakan peluang pendidikan yang luar biasa bagi para keturunan mereka.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, anak-anak PNS berhak atas beasiswa ini dengan syarat-syarat tertentu.
Setiap jenjang pendidikan memiliki alokasi dana yang berbeda.
-Anak-anak yang belum memasuki usia sekolah hingga SD akan menerima Rp 45.000.000.
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima Rp 35.000.000.
-Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMA akan menerima Rp 25.000.000.
-Anak-anak yang berkuliah di tingkat diploma, sarjana, atau setingkatnya akan menerima Rp 15.000.000.
Total dana yang disediakan mencapai Rp120.000.000, memberikan peluang yang luar biasa bagi anak-anak PNS untuk mengejar cita-cita pendidikan mereka.
Namun, syarat harus dipenuhi. Anak-anak PNS dan PPPK yang ingin mendapatkan beasiswa harus berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan belum memulai pendidikan formal.
Ini adalah peluang emas bagi anak-anak PNS untuk mengambil langkah besar dalam pendidikan mereka, dan PT Taspen memberikan dukungan penuh untuk mewujudkannya.
Tetapi mohon maaf di peraturan tersebut juga disebutkan ketentuan lainnya mengenai siapa yang dapat menerima bantuan beasiswa ini.
Dana bantuan ini dapat dicairkan Taspen apabila PNS dan PPPK yang bersangkutan telah meninggal dunia