Miris Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol Seorang Pemuda di Ende Tabrak Warga Hingga Tewas
ENDE,GlobalFlores.com- Dg Alias Dani seorang pemuda di Kota Ende menabrak warga hingga tewas. Pada saat mengemudikan kendaraan berupa sepeda motor yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
Demikian informasi yang diterima dari Humas Polres Ende.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Atas kasusnya ini Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Ende melimpahkan kasusnya ke Kejaksanaan Negeri Ende, Rabu 28 Februari 2024.
Tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Ende selama 54 hari demi kepentingan penyidikan hingga penyidikkan terhadap perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka disangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat ( 4 ) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dikarenakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Selain melimpahkan tersangka inisial Dg alias Dani penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Ende juga melimpahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK, 1 (Satu) unit Sepeda Honda supra X EB 2721 AK warna hitam, dan 2 (Dua) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dilaksanakan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende, AIPDA, Ari Setyono, S.H bersama AIPDA Paskalis Meo Pasu, BRIGPOL Risky Handriansyah, S.H dan Bripka Sumarlin Pratama yang diterima oleh M. Taufik halik, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ende.