Hukrim

Pelaku Pencurian Gading Senilai Rp 1,5 Miliar di Kabupaten Sikka Berhasil Dibekuk Polisi

MAUMERE,GlobalFlores.com-  Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan laporan LP/B/16/XI/2023/NTT/RES.SIKKA/SEK. NITA tanggal 28 November 2023.

Sebagaimana dikutip dari Tribrata News Polres Sikka menyebutkan bahwa pada Minggu, 3 Desember 2023, Unit Buser menerima informasi tentang keberadaan tersangka pelaku pencurian di Wilkum Polres Sikka. Tim melakukan persembunyian terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan Mobil Avanza warna merah (No. Pol DD 1634 CM). Sekitar pukul 18.30 WITA, Tim berhasil mengamankan Fransiskus Ivolius (33 tahun) di Desa Hewokloang.

Setelah diinterogasi, Fransiskus Ivolius memberikan informasi tentang 6 pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian 2 batang gading. Tim melakukan penyelidikan gabungan dengan Sat Intelkam Polres Sikka.

Pada Senin, 4 Desember 2023, pukul 01.00 WITA, Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang dan Kasat Intelkam IPTU Suparjo berhasil menangkap 6 pelaku lainnya:

1. WG alias D alias B (54 tahun)

2. RR alias R (44 tahun)

3. KV alias D (51 tahun)

4. ATN alias T (33 tahun)

5. TP (43 tahun)

6. DSCDS (44 tahun)

Barang bukti yang diamankan meliputi 2 batang gading, 1 unit mobil Avanza, 1 unit HP Readme Note 9, dan 1 pisau pisau pinggang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan