Opini

Direksi Bernuansa KKN, Perumda Mawarni Gagal Total, Bupati dan DPRD Sikka Bertanggungjawab

Oleh, Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya, Surabaya

Legal reasoning otonomi daerah bagi  kabupaten dan kota bukan di provinsi, ada beberapa pertimbangan yakni,

Pertama, kabupaten dan/ atau kota yang memiliki wilayah (otonom) sedangkan provinsi tidak konsekuensi adanya asas dekonsentrasi dan tugas-tugas pembantuan dari pemerintah pusat;

Kedua, banyak potensi sumber daya alam ada di kabupaten dan kota yang bisa menghasilkan nilai ekonomis;

Ketika, bupati wakil bupati atau wali dan wakil walikota diberi ruang (kewenangan) seluasnya untuk berkreasi, inovasi, mampu melihat, menangkap bahkan  menciptakan peluang agar potensi sumber daya alam daerah dapat bernilai ekonomis keuntungan tidak hanya masuk kantong Pemkab atau Pemkot tetapi juga ekonomi rakyat daerah tersebut.

Lebih lanjut dalam Undang-undang  Pemda telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu,  Pemda Sikka harus mengoptimalkan peran BUMD Perumda Wairpuan bukan seperti kejadian bupati periode 2018-2023 diduga  telah mengangkat  direksi dan komisaris  tetapi tidak ada norma hukum melalui perbup atau perda Sikka agar ada legalitas atau kewenangan direksi dan komisaris  untuk dapat “mengeksekusi” Perumda Mawarani bekerjasama dengan pihak luar (ketiga).

Direksi dan komisaris adalah manusia sehat ingatannya sadar ketika bekerja tanpa ada “payung” hukum itu sama saja dengan siap-siap mengantar mereka ke liang jeruji.

Perumda Mawarani merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemkab Sikka melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal di perumda Mawarani Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda.

Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD). Pertanyaan ketika direksi dan pengawas ditetapkan memimpin Perumda Mawaradi apakah ada pembinaan pengawasan dari bupati dan anggota dewan Sikka?

Jadi ketika Perumda Mawarani gagal total, maka Bupati wakil bupati serta DPRD periode 2018 sampai dengan 2023 diduga gagal dan turut bertanggungjawab secara administratif dalam tata kelola administrasi pemerintahan.

Karena tujuan utama mendirikan Perumda Mawarani  untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian Pemkab Sikka dan juga warga Sikka, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Sikka, serta untuk memperoleh laba dan atau keuntungan bagi Pemkab Sikka.

Tujuan pendirian Mawarani  menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh Pemkab Sikka yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Sikka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.

Jadi relasi antara BUMD dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut tergambarkan manakala BUMD dibagi menjadi dua jenis yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam Pasal 8 PP BUMD, BUMD Perumda tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan.

Suka atau tidak fakta riil Perumda Mawarani sebagai BUMN dalam rangka peningkatan perekonomian daerah Sikka tidak manfaat sama sekali alias gagal total, malah uang yang alokasikan  Pemkak Sikka habis peruntukan bayar direksi dan komisaris.

Hal ini wajar “orang bekerja harus dibayar” bukan kerja prodeo. Apalagi faktanya tidak ada payung hukum bagi direksi dan komisaris menjalankan roda tata kelola Perumda Mawarani.

Jika dikola  secara profesional akuntabilitas transparansi, maka yakinlah  Mawarani menjadi perusahaan yang likuit dengan melakukan diversifikasi usahanya pasti menjadi salah satu daya pengungkit peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sikka.

Padahal faktanya  perekonomian Pemkab Sikka masih sangat bergantung pada pemerintah pusat.

Jika nanti Bupati wakil bupati terpilih Pilkada 27 November dan pimpinan serta angggota DPRD Kabupaten Sikka yang baru saja dilantik mempunyai satu komitmen dan  berkeyakinan atas aktivitas Perumda Mawarani ke depan mampu memberikan kontribusi positif untuk PAD Pemkab Sikka, perlu pembenahan serius berupa:

Pertama, penataan kembali bentuk hukum BUMD disesuaikan dengan peraturan perundangan undangan yang lebih tinggi;

Kedua, permasalahan regulasi, yaitu belum ditetapkannya seluruh substansi peraturan turunan dari PP BUMD, tidak implementatifnya peraturan perundang-undangan terkait BUMD sektor keuangan mikro dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM);

Ketiga, kedepan angkat direksi komisaris jangan dari tim sukses atau kroni bupati dan  wakil bupati sudah terbukti model rekruitmen yang demikian  dengan mengabaikan aspek profesionalitas, kredibilitas, maka bupati wakil bupati serta DPRD Sikka periode 2024- 2029 juga turut serta bertanggung jawab jika gagal total lagi. Serius!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan